Sindikat Pemalsu Hasil Swab Palsu Dibongkar Polda Banten, 5 Orang Dijadikan Tersangka

Sindikat Pemalsu Hasil Swab Palsu Dibongkar Polda Banten, 5 Orang Dijadikan Tersangka
Sindikat Pemalsu Hasil Swab Palsu Dibongkar Polda Banten, 5 Orang Dijadikan Tersangka

BuliranNews, SERANG - Sinyalemen terkait adanya sindikat pemalsu hasil swab di kawasan pelabuhan Merak yang marak beredar belakangan ini, ditelusuri oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Banten. Hasilnya, 5 orang berhasil ditangkap polisi dan dijadikan sebagai tersangka."Kelima tersangka yakni DSI (43), RO (28), YT (20), RS (20) dan RF (31) sebagai dokter di salah satu klinik di Gerem, Kota Cilegon, Banten, Para tersangka sindikat pemalsuan surat rapid tes antigen sebagai syarat menyeberang di Pelabuhan Merak," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

Dalam penjelasannya di Mapolda Banten, Senin (26/7), Ade menjelaskan kalau kelima tersangka mempunyai tugas yang berbeda-beda.Tersangka DSI dan RF kata Ade, berperan sebagai penyedia dan pembuat surat rapid tes antigen palsu. Dimana DSI membuat surat dengan cara mengubah identitas sesuai KTP penumpang menggunakan komputer di rumah milik dr. RF.

"Surat dibuat tanpa melalukan prosedur pemeriksaan kesehatan yang semestinya," ujar Ade.Kemudian untuk tersangka RO, YT dan RS menyediakan jasa kendaraan serta menawarkan dan mencari penumpang yang tidak memiliki surat keterangan rapid test antigen.

"Satu orang dikenakan tarif Rp100.000, dan ini omsetnya dalam satu hari bisa sampai jutaan. Sehari bisa puluhan surat antigen yang dibuatkan," kata Ade.Sementara itu Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyampaikan bahwa sindikat pemalsu surat hasil swab antigen Covid-19 sudah menjalankan aksinya sejak bulan Mei 2021. Namun, permintaan pembuatan meningkat sejak diterapkannya PPKM Level 4.

"PPKM level 4 diberlakukan dengan sasarannya penumpang yang kesulitan mendapatkan surat antigen asli," ungkap Edy Sumardi.Motif para pelaku menurut Edy adalah untuk menguntungkan diri sendiri. Dimana sindikat ini membuat ratusan surat hasil swab yang tidak sesuai SOP atau tidak dilakukan pemeriksaan langsung terlebih dahulu.

"Modusnya yaitu membuatkan surat keterangan hasil swab antigen tanpa dilakukan pemeriksaan langsung kepada pemohon atau penumpang yang akan melakukan perjalanan ke Lampung melalui pelabuhan penyeberangan Merak. Tersangka hanya meminta KTP kepada penumpang, lalu dibuatkanlah surat keterangan hasil swab tersebut," imbuhnya.Dua tersangka yakni RF dan DSI dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan pasal 268 KUHPidana ayat (1) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Sedangkan tiga tersangka YT, RO, dan RS dikenakan pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2) dan UU RI No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana."Kelimanya diancam pidana selama 10 tahun penjara," kata Edy mengakhiri. (*/rel)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini