Kedapatan Membuang Sampah Sembarangan, Dua Warga Harjamukti Disanksi

Kedapatan Membuang Sampah Sembarangan, Dua Warga Harjamukti Disanksi
Kedapatan Membuang Sampah Sembarangan, Dua Warga Harjamukti Disanksi

BuliranNews, DEPOK - Walaupun ada aturan untuk mengenakan aturan tindak pidana ringan (tipiring) berupa denda atau kurungan bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Kota Depok, namun sikap persuasif dan kekeluargaan masih lebih utama dilakukan Sukmara WK, Lurah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok."Beberapa waktu lalu ada dua orang yang kami tangkap membuang sampah di wilayah kami," ujarnya.

Keduanya lantas di bawa ke kantor kelurahan untuk dimintai keterangannya, karena mereka berjanji tak akan mengulang lagi, setelah data pribadinya dicatat keduanya diperbolehkan pulang.Sukmara menjelaskan, sikap persuasif memang diutamakannya, sebab kalau langsung diberikan sanksi tegas, dikhawatirkan hal serupa akan kembali dilakukannya di tempat lainnya.

Mantan aparatur pemerintahan di Dinas Perhubungan Kota Depok ini mengatakan, pihaknya selain selalu mengingatkan akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan, juga telah memasang sejumlah spanduk larangan pembuangan sampah di sejumlah titik di Kelurahan Harjamukti."Sanksi dan spanduk tak akan ada artinya jika tak ada niatan di hati mereka untuk mendukung pemerintah. Nah, melalui BuliranNews saya kembali mengimbau agar persoalan kebersihan terutama sampah bisa kita urus bareng-bareng dengan membuangnya ke tempat yang telah ditentukan," katanya mengakhiri. (ted)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini