BuliranNews, PADANG - Tangan mencencang, bahu memikul. Pepatah ini layak dialamatkan kepada 3 pimpinan DPRD Kabupaten Solok yang merupakan bagian dari alat kelengkapan dewan. Mereka masing-masing Ivoni Munir dan Lucki Efendi selaku wakil ketua DPRD dan Dian Anggraini yang merupakan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok.Jika sebelumnya ketiga orang ini seakan berada di atas angin dalam upaya pelemahan dan pemakzulan Dodi Hendra selaku ketua DPRD Kabupaten Solok, maka pasca terbitnya surat Gubernur Sumatera Barat Nomor: 120/548/Pem-Otda/2021 tanggal 7 Desember 2021 yang pada intinya menolak usulan pemberhentian tersebut, kini justru menjadi pihak yang "bermasalah" dengan manuver mereka sendiri.
Dodi Hendra seakan melakukan serangan balik, dimana pihak-pihak yang merongrong kedudukannya sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah sesuai dengan konstitusi yang berlaku di negeri ini, dilaporkan balik ke aparat penegak hukum.
Kepada penyidik Polda Sumbarir pekan lalu, Dodi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baiknya. Sejumlah tindakan penyalahgunaan wewenang, hingga pemakaian atribut yang melekat pada dirinya sebagai Ketua DPRD yang sah, tapi digunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak."Misalnya, penggunaan stempel Ketua DPRD sebagai upaya menerbitkan surat perintah tugas (SPT) untuk melakukan perjalanan dinas bagi sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok. Yang jelas, saya tidak pernah mengizinkan atau mendelegasikan wewenang tersebut," kata politisi Partai Gerindra ini memastikan.
Alat kelengkapan dewan yang "diarahkan" Dodi Hendra menuju pintu hukum tersebut adalah Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Dian Anggraini yang dinilainya sebagai pihak yang "memaksakan" terbitnya rekomendasi pemberhentian dari BK DPRD.Sementara dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok yaitu Ivoni Munir dan Lucki Efendi pun harus pula menerima konsekwensi dengan sikapnya selama ini. Keduanya diduga sudah beberapa kali menerbitkan surat perintah tugas (SPT) perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Solok ke luar daerah.
Akan halnya Lucki Efendi, yang bersangkutan juga sempat "didaulat" menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok pasca keluarnya rekomendasi BK DPRD."Wakil Ketua DPRD, 'Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD' telah menggunakan stempel bertuliskan Ketua DPRD, tanpa adanya izin atau delegasi wewenang untuk itu. Saya juga tidak tahu, darimana mereka mendapatkan stempel itu. Jika dibuat sendiri, artinya ada tindakan pemalsuan. Karena stempel Ketua DPRD hanya ada dua, yakni pada saya dan satu lagi di Sekwan, artinya ada penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan," ujar Dodi merinci.
Sampai berita ini dilansir, belum diketahui bagaimana hasil klarifikasi penyidik di Polda Sumbar terhadap ketiganya."Sebagai pejabat negara, untuk pemeriksaan oleh aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran di kedewanan, harus mendapatkan izin/rekomendasi dari Gubernur. Karena dilantik dan disumpah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur," ucapnya menjelaskan.
Sebagi ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah, Dodi Hendra mengimbau kepada warga Kabupaten Solok untuk tidak mempercayai hal-hal yang bersifat hoaks dan diragukan kebenarannya."Tetaplah jaga situasi agar tetap kondusif, terkait persoalan kedewanan biarkan berjalan sebagaimana mestinya. Sementara untuk jalur hukum, kan sudah ada mekanismenya," ujar Dodi mengingatkan. (rji/ted)
Editor : Buliran News