Kemenaker Minta Aplikator Beri THR Mitra Driver, Begini Respons Grab dan Gojek

Kemenaker Minta Aplikator Beri THR Mitra Driver, Begini Respons Grab dan Gojek
Kemenaker Minta Aplikator Beri THR Mitra Driver, Begini Respons Grab dan Gojek

Pada tanggal 17 Februari 2025, kelompok ojol mengadakan aksi demonstrasi di depan Gedung Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Mereka meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk menerbitkan peraturan yang menetapkan wajib bagi pemilik platform untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojol, taksi online, dan kurir.

Tuntutan ini merupakan hasil dari kekecewaan pekerja angkutan terhadap aplikator atau penyedia jasa angkutan yang dianggap tidak memperhatikan hak-hak buruh.

, Selasa (18/2/2025).

Pada aksi tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menanggapi.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meminta pengusaha ojek online (ojol) memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengemudi mereka pada Lebaran 2025 ini. THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan seperti bantuan sembako seperti tahun-tahun sebelumnya.

ini?

Baca juga:

Grab

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat, Grab Indonesia, Tirza Munusamy mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait bantuan hari raya (BHR) untuk rekan-rekan pengemudi mereka.

Grab memahami bahwa Hari Raya Idul Fitri adalah momen yang sangat penting bagi mayoritas masyarakat di Indonesia, sehingga kami ingin membantu para pengguna Grab dalam merayakan hari spesial ini dengan lebih lancar dan nyaman.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini