BuliranNews, JAKARTA - Kebijakan yang ditempuh manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menyiapkan dan mengajukan proposal kepada kreditur terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga merupakan sebuah langkah yang tepat dan cukup bijak.Sebab, dengan mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor registrasi 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Maka proses pembayaran hutang yang harus dilakukan oleh kreditur kepada manajemen Garuda bisa direstrukturisasi kembali.
"Menurut saya, langkah yang ditempuh Maskapai Garuda sudah sangat tepat, dengan mengajukan proposal PKPU maka proses pembayaran hutang bisa dinegosiasikan ulang," kata Akmal Hidayat SH,MH, Managing Partners Tan Akmal & Partners Law Firm.
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan menurut dia, adalah sesuatu hal yang cukup efektif dan efesien untuk menyelesaikan perkara saat Debitor tidak mampu menunaikan kewajibannya kepada Kreditor. Karena, PKPU pada intinya adalah perdamaian antara debitor dan kreditor.
Di mana dalam periode waktu tersebut, kepada kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan kembali cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi utangnya tersebut.Selaku seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai seorang Advokat, Kurator serta Pengurus & Likuidator, Akmal menjelaskan, PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang-utangnya kepada kreditor konkuren, di mana restrukturisasi utang-utang tersebut harus dituangkan oleh debitor dalam suatu rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditornya untuk mendapat persetujuan.
“Dari sudut pandang Debitor, PKPU adalah sebuah kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya. Sementara dari sudut pandang Kreditor, media untuk Kreditor yang masih menganggap bahwa Debitornya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya,” jelas advokad muda yang tengah naik daun ini.
Sementara itu, Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko Garuda Indonesia Prasetio meyakini PKPU menjadi instrumen akselerasi penting dalam memastikan langkah restrukturisasi yang dijalankan perseroan berjalan secara optimal dengan basis hukum ke seluruh pihak.Seperti diketahui, maskapai penerbangan pelat merah tersebut menyampaikan tiga bagian penting dalam proposal yang telah diajukan kepada lessor. Poin pertama adalah soal haircut atau pemotongan utang yang meskipun dilakukan tapi bisa tidak diterima.
Kedua, selama satu dua tahun masa pemulihan pandemi atau tingkat pergerakan belum normal perseroan hanya membayar pungutan biaya hak penggunaan (BPH) dari lessor dengan nilai minimum yang rendah.Ketiga, apabila pandemi selesai dalam dua tahun, pihaknya akan membayar BPH sesuai dengan harga pasar. (ted)
Editor : Buliran News