RUMAH ADAT Kepulauan Riau merupakan salah satu peninggalan bersejarah yang dulunya merupakan tempat tinggal bagi masyarakat Riau setempat. Rumah Adat Kepulauan Riau ternyata mempunyai beberapa variasi bentuk yang berbeda-beda.Melihat asal usulnya, kata “Riau” pada Provinsi Kepulauan Riau disinyalir berasal dari kata “riuh” yang artinya ramai. Hal itu disebabkan karena pada zaman dahulu Riau adalah tempat keramaian untuk melakukan transaksi perdagangan. Budaya yang kental di provinsi ini adalah budaya Melayu karena sebagian besar penduduknya adalah suku Melayu.
Kekentalan budaya Melayu di Provinsi Kepulauan Riau salah satunya bisa dilihat dari bentuk rumah adat di Kepulauan Riau. Tidak hanya bentuk bangunan yang khas, namun juga nilai-nilai adat istiadat yang tinggi terangkum dalam detail rumah adat di Kepulauan Riau.Dalam filosofis Melayu Riau, yang dikutip dari Zaini (Kemdikbud), rumah dimaknai sebagai cahaya hidup di bumi, tempat beradat berketurunan, tempat berlabuh kaum kerabat, tempat singgah dagang lalu, dan hutang orang tua kepada anaknya.
Sementara itu, rumah adat Riau digambarkan dengan:
- Bertiang and bertangga.
- Beratap menampung hujan dan menahan panas.
- Berdinding penghambat angin dan tempias.
- Berselasar dan berpelantar.
- Beruang besar dan berbilik dalam.
- Berpenanggah dan bertepian.
- Tiang, yaitu penyangga rumah yang terbuat dari kayu, yang menjadikan rumah adat Riau berbentuk rumah panggung.
- Dinding rumah, biasanya terbuat dari daun.
- Bubung, yang mencakup berbagai rangkaian kayu.