"Pelatihan ini penting dilaksanakan untuk memberikan pemahaman dasar kepada BPRS terlebih saat ini kondisi pandemi menyebabkan Debitur tidak mampu membayarkan kewajiban terhadap Kreditur. Untuk itu, tentunya diperlukan sebuah upaya hukum yang tepat," ujarnya.Ketua Panitia Training Kepailitan & PKPU, Mahrus Junaidi menambahkan, Pendidikan Kepailitan dan PKPU untuk BPRS sangat penting dilaksanakan supaya BPRS bisa memahami upaya hukum apa yang tepat dalam menangani debitur – debitur yang tidak menunaikan kewajibannya kepada kreditur.
"Karena hal ini diperlukan supaya BPRS sebagai Kreditur tidak dirugikan," kata Mahrus mengingatkan.Penyelesaian forum PKPU dan Kepailitan menurut Mahrus, bisa dijadikan salah satu diantara sejumlah solusi yang bisa dilakukan.
"Karena dalam kontek akad syariah di BPRS, akad-akad pembiayaan mudhorabah dan musyarakah tidak memiliki jaminan, maka diperlukan penyelesaian yang efektif dan efesien. Maka dalam hal ini diperlukan pelatihan Kepailitan & PKPU," katanya beralasan.Mengingat pentingnya pengetahuan dan pemahaman akan hal itu, Mahrus memastikan kegiatan pelatihan ini akan rutin dilaksanakan dan tentunya tidak terbatas pada tema Kepailitan & PKPU saja, namun tetapi juga tema hukum lainnya. (ted)
Editor : Buliran News