Akmal Hidayat Narasumber Pada Training Kepailitan & PKPU BPRS

Akmal Hidayat Narasumber Pada Training Kepailitan & PKPU BPRS
Akmal Hidayat Narasumber Pada Training Kepailitan & PKPU BPRS

BuliranNews, JAKARTA - Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan dianggap sesuatu yang cukup efektif dan efesien untuk menyelesaikan perkara saat Debitor tidak mampu menunaikan kewajibannya kepada Kreditor. Karena, PKPU pada intinya adalah perdamaian antara debitor dan kreditor.Mengutip pendapat Munir Fuady, PKPU adalah suatu periode waktu tertentu yang diberikan oleh undang-undang melalui putusan Pengadilan Niaga.

Di mana dalam periode waktu tersebut, kepada kreditor dan debitor diberikan kesepakatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran utang-utangnya dengan memberikan rencana perdamaian (composition plan) terhadap seluruh atau sebagian utangnya itu, termasuk apabila perlu merestrukturisasi utangnya tersebut. 

[caption id="attachment_13964" align="alignnone" width="468"] AKMAL HIDAYAT memaparkan hal-hal terkait PKU[/caption]Demikian antara lain dikatakan Akmal Hidayat SH,MH, Managing Partners Tan Akmal&Partners Law Firm pada Pendidikan Training Kepailitan dan PKPU yang diselenggarakan oleh Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) seluruh Indonesia.

Selaku seorang praktisi hukum yang berprofesi sebagai seorang Advokat, Kurator serta Pengurus & Likuidator, Akmal menjelaskan, PKPU bertujuan memberikan kesempatan kepada debitor untuk melakukan restrukturisasi utang-utangnya yang dapat meliputi pembayaran seluruh atau sebagian utang-utangnya kepada kreditor konkuren, di mana restrukturisasi utang-utang tersebut harus dituangkan oleh debitor dalam suatu rencana perdamaian yang akan ditawarkan kepada para kreditornya untuk mendapat persetujuan. 

"Dari sudut pandang Debitor, PKPU adalah sebuah kesempatan untuk melakukan organisasi ulang utang-utangnya dengan perlindungan hukum terhadap keberlanjutan usahanya. Sementara dari sudut pandang Kreditor, media untuk Kreditor yang masih menganggap bahwa Debitornya memiliki prospek yang cukup baik untuk melunasi sepenuhnya utangnya," jelas advokad muda yang tengah naik daun ini.

PKPU lanjut Akmal Hidayat juga dalam rangka, mencegah Debitor dinyatakan pailit secara tergesa-gesa tanpa mengetahui keadaan usahanya.Terkait Kepailitan itu sendiri, Akmal mengatakan bahwa itu adalah suatu keadaan di mana harta kekayaan debitor berada dalam keadaan sita umum dan debitor demi hukum kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya.

"Proses Kepailitan mulai dari pengurusan dan pemberesan dilakukan oleh Kurator dibawah pengawasan Hakim pengawas. Tujuan kepailitan adalah pemberesan harta-harta debitur pailit kemudian dibagi kepada Kreditur- kreditur yang sudah terverifikasi tagihannya," tuturnya.Dalam kontek kepentingan Bank sebagai Kreditur, PKPU & Kepailitan ini kata Akmal, Bank bisa secara bersamaan menjadi Kreditur Preferen dan juga sebagai Kreditur Konkuren.

 "Artinya jelas, dimana posisi bank sangat vital dalam proses Kepailitan & PKPU ," katanya memastikan.

Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan pada Rabu (22/12) itu, diselenggarakan ASBISINDO, Perkumpulan Bank Syariah Jabodetabek dan Kompartemen BPRS.

Pelatihan tersebut diikuti oleh Direksi dan Bagian Legal Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) di wilayah Jobedetabek dan seluruh Indonesia dengan sistem Daring yang diikuti sekitar 100 orang peserta dari seluruh penjuru Indonesia.Ketua DPW Kompartemen BPRS Asbisindo Jabodetabek,M Hadi Maulidin Nugraha dalam kesempatan itu mengatakan, Pendidikan Training Kepailitan & PKPU ini baru pertama dilaksanakan.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini