BuliranNews, BENGKULU – Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Bengkulu yakni AR (27) dan DR (31) warga Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu siap edar yang telah dibungkus plastik.
[caption id="attachment_13862" align="alignnone" width="368"] KOMPOL Nuswanto SIK[/caption]Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswanto mengatakan, keduanya merupakan satu jaringan dan berhasil diamankan petugas di dua TKP berbeda. Penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkoba di kawasan Jalan Telaga Dewa Kelurahan Pagar Dewa Kota Bengkulu.
“Kedua pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti narkotika jenis sabu dari tangan keduanya. Saat ini sudah kita amankan dan lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Nuswanto menjelaskan.Lanjutnya kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(***)
Editor : Buliran News