101 Perkara Korupsi Ditangani KPK di 2021 dengan 116 Tersangka

101 Perkara Korupsi Ditangani KPK di 2021 dengan 116 Tersangka
101 Perkara Korupsi Ditangani KPK di 2021 dengan 116 Tersangka

BuliranNews, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menangani 101 perkara korupsi sejak Januari hingga November 2021. Dari jumlah perkara tersebut, sebanyak 116 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. KPK menyatakan jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu."Jika merujuk pada data penanganan perkara oleh KPK, tahun ini mengalami peningkatan jumlah dari tahun lalu," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/12).

"Tahun ini, sampai November 2021, KPK mencatat telah menangani 101 perkara dengan 116 pelaku. Sementara tahun 2020, KPK mencatat telah menangani 91 perkara dengan 110 pelaku," katanya.KPK berjanji bakal meningkatkan kinerja serta upaya dalam memberantas korupsi melalui pencegahan, pendidikan masyarakat, serta penindakan. Tiga upaya pemberantasan korupsi tersebut perlu dikolaborasikan karena modus koruptor semakin canggih dan kompleks.

"KPK juga sepakat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan, baik melalui cara-cara penindakan, pencegahan, maupun pendidikan. Karena modus dan kompleksitas kejahatan ini juga terus mengalami perkembangan," tuturnya.Lebih lanjut, KPK juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah untuk memberantas korupsi. Hal itu, kata Ali, terbukti dari upaya pemerintah mendesak untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.

"KPK mengapresiasi dukungan penuh pemerintah melalui Presiden dan Wakil Presiden, yang telah memberikan perhatian dan berbagai upaya nyata untuk mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia, agar lebih optimal dan memberikan manfaat secara nyata bagi masyarakat secara luas," tuturnya. (*/okz) 

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini