BuliranNews, DEPOK - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan sebuah persoalan klasik dalam sebuah keluarga. Kekerasan merupakan salah satu alasan buyarnya rumah tangga seseorang, untuk itu, apapun alasannya kekerasan dalam rumah tangga harus dihapuskan."Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual dan lain sebagainya," kata Kasi Kemas dan Pelayanan Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Wawan Setiawan.
Tindak kekerasan rumah tangga itu jelas Wawan secara umum adalah memberikan penderitaan baik secara fisik maupun mental di luar batas-batas tertentu terhadap orang lain yang berada di dalam satu rumah. Seperti terhadap pasangan hidup, anak, atau orang tua dan tindak kekerasan tersebut dilakukan di dalam rumah.
[caption id="attachment_13277" align="alignnone" width="571"]
"Peserta pelatihan yang kami laksanakan beberapa waktu lalu adalah kader KDRT, LPM, RW, RT dan Karang Taruna," jelasnya.Melalui pelatihan KDRT, Wawan berharap para peserta bisa mensosialisasikan pentingnya penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga pada akhirnya kekerasan tak lagi ditemukan dalam keluarga di Leuwinanggung.
Lurah Leuwinanggung, Sanan Hidayat menambahkan, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga akan berdampak pada terciptanya keluarga harmonis yang jauh dari tindak kekerasan."Kalau ini sudah bisa diterapkan, maka keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah bisa tercipta di Leuwinanggung. Inilkah sesungguhnya yang kami harapkan," imbuhnya. (ted)
Editor : Buliran News