BuliranNews, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan, pemerintah segera merevisi UU ITE. Sebab banyak kontroversi dalam UU tersebut akibat berbagai pasal karet."Sekarang sudah diperlonggar oleh pemerintah, (UU ITE) mau direvisi agar tidak mengandung pasal-pasal karet dan sebagainya," kata Mahfud saat Penyerahan Buku Rekomendasi Kebijakan Kementerian dan Lembaga di Bidang Kesatuan Bangsa, Selasa (14/12).
Masalah UU ITE ini sejak jauh hari sudah disinggung Presiden Jokowi dalam rapat pimpinan TNI/Polri secara tertutup pada Senin (15/2).Jokowi mengatakan, pemerintah bisa mengusulkan revisi UU ITE ke DPR jika aturan ini dirasa memberi ketidakadilan kepada masyarakat.

"Cuma kalau komunikasinya lewat elektronik, lewat media sosial, lewat digital itu diatur (UU ITE)," ucap Mahfud.Meski begitu, Mahfud meminta masyarakat tidak perlu cemas dan khawatir soal kebebasan berpendapat. Karena kebebasan berpendapat juga diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat dan UU Nomor 40 tentang Pers.
"Di situ diatur cara menyatakan pendapat, tempatnya harus di sini, jamnya dibatasi, tanpa harus minta izin. Itukan dalam rangka kebebasan berpendapat," kata Mahfud."Undang-undang Pers juga sama, itu kan undang-undang kebebasan berpendapat juga. Sekarang tidak usah anda bikin koran, majalah tidak perlu pakai izin. Itu kebebasan berpendapat, ada undang-undangnya. Jadi banyak undang-undangnya," tutur dia. (*/kum)
Editor : Buliran News