Kanak- kanak bisa melaksanakan ekspedisi, namun dengan ketentuan PCR yang berlaku 3×24 jam buat ekspedisi hawa ataupun antigen 1×24 jam buat ekspedisi darat ataupun laut.Pemerintah pula mempraktikkan pelarangan segala tipe perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata serta Tempat Keramaian Universal yang lain.
Sedangkan buat operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop serta tempat wisata cuma diizinkan dengan kapasitas optimal 75 persen serta cuma buat orang dengan jenis hijau di aplikasi Hirau Proteksi.“ Sebaliknya buat kegiatan sosial budaya, kerumunan warga yang diizinkan berjumlah optimal 50 orang. Disiplin pemakaian Hirau Proteksi wajib ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.Baca juga: Upaya Peningkatan Pelayanan Publik, Gubernur Jateng Resmikan Gedung Asta Daya RSUD Dr Rehatta Jepara
Pergantian secara perinci hendak dituangkan dalam perbaikan inmendagri serta pesan edaran terpaut Nataru yang lain.
Editor : Buliran News