5 Proyek Penanganan Bencana Alam Ternyata Tidak Dibayar Pemkab Solok

5 Proyek Penanganan Bencana Alam Ternyata Tidak Dibayar Pemkab Solok
5 Proyek Penanganan Bencana Alam Ternyata Tidak Dibayar Pemkab Solok

BuliranNews, AROSUKA - Setelah PT Nabel Utama Karya, rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, membawa permasalahan belum dibayarnya sisa kontrak oleh Pemkab Solok ke ranah publik dan ranah hukum, kini juga terkuak fakta lainnya tentang sengkarut pembayaran proyek di Kabupaten Solok.Dimana, ternyata lima proyek penanganan bencana alam dari 13 proyek yang sudah selesai dikerjakan oleh rekanan, juga tidak dibayar oleh Pemkab Solok, dengan total biaya sebesar Rp980 juta.

Untuk diketahui, 13 proyek yang merupakan penanganan dari dampak bencana alam yang menghantam Kabupaten Solok pada awal tahun 2021, terdiri atas pembangunan jembatan, jalan, bandar, dan dam sungai, menelan biaya Rp2,421 miliar. Anggaran proyek tersebut bersumber dari anggaran Biaya Tidak Terduga (BTT), dengan Pengguna Anggaran (PA) adalah Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok. 

[caption id="attachment_12195" align="alignnone" width="523"] TIDAK DIBAYAR - Pengerjaan proyek Taman Hutan Raya Wisata yang tak dibayar oleh Pemkab Solok[/caption]Sebanyak 8 proyek yang sudah dibayarkan menggunakan biaya Rp1,441 miliar. Terdiri dari jembatan Limau Lunggo Kecamatan Payung Sekaki Rp180 juta, jembatan Gurah Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Rp75 juta, jalan Bukit Sileh-Rimbo Data Kecamatan Lembang Jaya Rp186 juta, jalan Simpang Tanjung Nan IV-Kampung Batu Dalam Kecamatan Danau Kembar Rp200 juta, bandar Bawah Gunung Batu Bajanjang Kecamatan Lembang Jaya Rp200 juta, bandar Air Dingin Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Rp200 juta, bandar Sungai Badak Limau Lunggo Rp200 juta, dan bandar Sungai Baliang Talang Babungo Kecamatan Hiliram Gumanti sebanyak Rp200 juta.

Sementara, 5 proyek yang sudah selesai dikerjakan namun belum dibayar oleh Pemkab Solok, terdiri dari jalan Kayu Jangguik Jorong Taratak Jarang Nagari Talang Babungo Rp180 juta, bandar Gurun Panjang Koto Anau Rp200 juta, bandar Dama Batu Banyak Kecamatan Lembang Jaya Rp200 juta, bandar Gurah Sungai Janiah Rp200 juta, serta dam Sungai Batang Lembang di Bukit Sileh sebanyak Rp200 juta.Ada yang dibayar dan ada yang tidak dibayar, seakan menunjukkan bahwa administrasi keuangan di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok tidak tertib. Apalagi, terdapat sejumlah proyek yang dilakukan di tempat yang sama, namun hanya satu yang dibayar. Di antaranya, jembatan Gurah di Nagari Sungai Janiah, Kecamatan Gunung Talang sebanyak Rp75 juta sudah dibayar oleh BKD. Sementara, proyek Bandar Gurah di lokasi yang sama senilai Rp200 juta, belum dibayarkan.

[caption id="attachment_12196" align="alignnone" width="610"] BENCANA ALAM - Salah satu ruas jalan di Bukik Sileh yang rusak diterjang bencana alam.[/caption]Pengerjaan proyek bencana alam, merupakan proyek yang dilaksanakan oleh rekanan dengan mekanisme penunjukan langsung (PL). Dalam mekanismenya, rekanan mengerjakan dulu proyek, setelah selesai baru dibayarkan. Proyek di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Solok tersebut, dilakukan dalam waktu mendesak, agar akses masyarakat di wilayah terdampak bencana segera mendapatkan solusi. Alhasil, rekanan yang mengerjakan proyek tersebut harus mau menanamkan modalnya di proyek tersebut.

"Kami dituntut untuk melakukan pekerjaan secepat mungkin agar akses masyarakat yang sempat terputus, segera tersambung kembali. Atau, agar dampak bencana tidak meluas. Untuk mengerjakannya, kami harus menanamkan modal terlebih dahulu dan setelah selesai baru dibayar sesuai bobot pekerjaan yang sudah dilakukan. Jelas saja, sebagai pengusaha, jika pekerjaan ini tidak dibayar tentu ini perbuatan dan tindakan aniaya terhadap kami," ujar salah satu rekanan yang minta namanya tak diekspos.Tidak dibayarnya 5 proyek penanganan bencana alam oleh BKD Kabupaten Solok, kembali mengingatkan publik dengan tidak dibayarnya proyek Taman Hutan Kota Wisata (THKW) oleh Pemkab Solok terhadap rekanan PT Nabel Utama Karya. Bahkan, permasalahan itu kini bermuara ke ranah hukum. Bahkan, PT Nabel Utama Karya melalui Kuasa Hukumnya melaporkan Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) dan Ombudsman RI, karena dinilai tidak mau membayar proyek yang sudah selesai tersebut.

Di lain pihak, Bupati Epyardi Asda "tak mau kalah", dengan mempertanyakan substansi dan manfaat proyek THKW yang dikerjakan di masa pemerintahan Gusmal-Yulfadri Nurdin. Epyardi Asda memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan dan audit khusus terhadap proyek tersebut. Bahkan, aparat penegak hukum (APH) mulai memeriksa sejumlah orang yang terkait langsung dengan proyek di tahun 2019-2020 tersebut. 

[caption id="attachment_12197" align="alignnone" width="547"] DETAIL - Inilah detail proyek bencana alam di Kabupaten Solok tahun 2021[/caption]Gapensi Minta Epyardi Asda Patuhi Kontrak

Gabungan Pengusaha Jasa Konstruksi (Gapensi) Kabupaten Solok, ikut angkat bicara terkait tidak dibayarnya sisa kontrak pembangunan Taman Hutan Kota Wisata (THKW) Arosuka, oleh Pemkab Solok ke kontraktor PT Nabel Utama Karya. Jasnil Khaidir selaku ketua, meminta Epyardi Asda untuk move on (menatap ke depan), bukan berdalih dan mempertanyakan urgensi pembangunan THKW Arosuka, menjadi alasan tidak mau membayar kontrak pembangunan oleh rekanan (kontraktor)."Ini bukan persoalan suka atau tidak suka terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan sebelumnya atau urgensi dari pembangunan THKW. Ini persolan komitmen kontrak yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Kalau persoalan suka atau suka yang dikedepankan dalam menjalankan roda pemerintahan ini, kapan kiranya akan tercapai visi besar 'mambangkik batang tarandam, menjadikan Kabupaten Solok terbaik di Sumbar' ini, bisa terealisasi. Move on lah pak Bupati, kami tunggu langkah dan strategi bapak dalam dalam mewujudkan visi misi untuk Kabupaten Solok lebih baik dari sebelumnya," ungkapnya.

[caption id="attachment_12199" align="alignnone" width="457"] KETUA GAPENSI Kabupaten Solok, Jasnil Khaidir[/caption]Jasnil Khaidir dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gapensi Kabupaten Solok, mengingatkan Epyardi Asda, bahwa pelaksanaan suatu kegiatan (proyek), ada aturan-aturan yang mengaturnya dengan sangat jelas dan rinci. Menurut Jasnil, apabila dalam pelaksanaan terjadi kelalaian, ada acuan hukum yang diatur negara. Yakni berdasarkan kontrak dari kedua belah pihak yang telah ditandatangani tersebut.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini