Buliranlovers, Begini Lho Cara Membuat SKCK Online

Buliranlovers, Begini Lho Cara Membuat SKCK Online
Buliranlovers, Begini Lho Cara Membuat SKCK Online

JANGAN ANGGAP REMEH Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). SKCK yang kini bisa dibuat secara online itu, kerap dibutuhkan untuk berbagai kebutuhan. Mulai dari melamar pekerjaan, bekerja ke luar negeri ataupun ikut konstelasi politik.Sebelumnya, banyak orang mengajukan permohonan SKCK dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat. Hanya saja era digitalisasi membuat permohonan pembuatan SKCK bisa dilakukan tanpa harus datang ke kantor polisi.

Perlu dicatat, mengisi SKCK secara online memang perlu pemahaman yang cukup. Nah, berikut ini beberapa panduan yang perlu dicermati agar Anda bisa nyaman mengajukan permohonan SKCK Online ;Yang Perlu Disiapkan

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi2. Fotokopi Paspor

3. Fotokopi Kartu Keluarga4. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belu memenuhi syarat untuk memiliki KTP.6. Pas foto 4x6 berwarna enam lembar dengan latar belakang merah. Berpakaian sopan dan tidak menggunakan aksesoris wajah dan menampakkan muka. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Bagi warga negara asing yang dipersiapkan lebih banyak lagi, di antaranya :1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.

2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).3. Fotokopi Paspor.

4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Semua persyaratan itu setidaknya harus Anda miliki dalam bentuk soft copy. Anda bisa melakukannya dengan memindai berbagai persyaratan itu, atau bisa melakukannya dengan memotret dengan kamera ponsel pintar Anda. Pasalnya semua persyaratan itu harus Anda unggah ke situs resmi SKCK Online di skck.polri.go.idYang Harus Anda Lakukan

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini