BuliranNews, DEPOK - Berkah tak terduga didapatkan oleh hampir 1500-an warga di Kelurahan Leuwinanggung, di mana di penghujung tahun 2021 mereka menerima sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.Penyerahan sertifikat tanah dalam program yang akrab disebut prona tersebut, dilaksanakan di aula kantor Kelurahan Leuwinanggung dan dihadiri langsung oleh 60 warga yang sertifikatnya diserahkan secara simbolis.
"Alhamdulillah, program PTSL 2021 bisa dirampungkan menjelang akhir tahun. Ini tentunya sesuatu yang membanggakan dan pantas kita syukuri bersama," kata Lurah Leuwinanggung, H Sanan Hidayat.[caption id="attachment_12158" align="alignnone" width="616"] SERTIFIKAT - Puluhan warga Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan tapos, Kota Depok menunggu penyerahan sertifikat tanah dari BPN Kota Depok.[/caption]
Menurut Sanan, meski sertifikat yang diserahkan secara simbolis hanya untuk 60 orang saja, namun pemilik sertifikat lainnya yang masuk program PTSL juga mendapatkan sertifikat yang sama dengan mengambil langsung ke kantor lurah."Hari ini semua sertifikat yang masuk program tersebut diserahkan. Namun simbolis saja yang diberikan kepada 60 warga," jelasnya.
Pak Lurah juga mengimbau agar warga yang telah menerima sertifikat tersebut, menyimpannya dengan baik dan tak digunakan untuk hal-hal yang tidak perlu, apalagi untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif.Senada dengan Pak Lurah Sanan Hidayat, Camat Tapos Abdul Mutolib juga mengingatkan warga penerima sertifikat agar tak menggunakannya untuk kepentingan sesaat, namun gunakanlah untuk keperluan yang sifatnya penting dan bisa meningkatkan kesejahteraan keluarga."Sertifikat itu merupakan bukti bahwa penerima adalah pemilik sah objek tanah sebagaimana tertera dalam sertifikat. Dan itu berarti negara memberikan pengakuan atas kepemilikannya," kata Pak Camat menjelaskan.[caption id="attachment_12160" align="alignnone" width="582"] CAMAT Tapos, Abdul Mutolib[/caption]
Nah, karena sertifikat adalah bukti otentik kepemilikan, maka diharapkan bisa menyimpannya sebaik mungkin."Istilahnya, jangan bawa sertifikat untuk digadaikan ke bank jika memang tidak perlu. Sebab, dikhawatirkan jika digunakan untuk sesuatu yang tidak perlu, justru akan memberatkan si pemilik sertifikat sendiri. Sebab kalau tak mampu membayar cicilan, objek tanah yang dimiliki bisa disita," ucapnya.
Kalaupun sertifikat itu harus di antar ke bank, uang yang didapat haruslah digunakan sebagai hal yang bersifat produktif, misalnya untuk menambah modal usaha atau justru membuka usaha baru," tandasnya. (ted)
Editor : Buliran News