Lima Kotak Suara Menanti Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Lima Kotak Suara Menanti Jika UU Pemilu Tak Direvisi
Lima Kotak Suara Menanti Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera juga menyinggung soal beban penyelenggara pemilu. "Semestinya tragedi kemanusiaan banyak korban (dari) penyelenggara pemilu lalu menjadi bagian dari pertimbangan dalam memberikan amar putusan," ujar Mardani merespons putusan MK.Selain itu, pemilihan serentak akan mengorbankan kualitas kontestasi dan demokrasi pada 2024. Sebab, masyarakat hanya akan memberikan fokusnya pada pemilihan presiden dan legislatif pada hari pencoblosan.

Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR Saan Mustopa menilai, beban penyelenggara Pemilu 2019 sudah dievaluasi sebagai bahan antisipasi pelaksanaan pada 2024. "Ini sudah diantisipasi terkait beban, antisipasinya lewat mana, tentu lewat PKPU nanti. Jadi apa yang diperintahkan MK sebelumnya terkait dengan putusan yang awal, itu yang sudah berjalan," ujar Saan.Saan mengatakan, DPR juga sudah memilih salah satu dari enam rekomendasi yang diberikan MK terkait pemilu serentak. Rekomendasi yang dipilih adalah pemilihan umum lima kotak suara yang dilakukan sehari.

Menurut dia, revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk mengatur keserentakan sudah tak dapat dilakukan sekarang. Sebab, tahapan Pemilu 2024 direncanakan akan dimulai pada Juni 2022."Karena misalnya untuk menyusun kembali mekanisme tata cara pemilu, itu kan tentu kita harus mengubah UU nya. Nah sementara udah disepakati UU Pemilu tidak mengalami perubahan, itu tidak terjadi dengan berbagai pertimbangan," ujar politikus Partai Nasdem itu.(*/rep)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini