Lima Kotak Suara Menanti Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Lima Kotak Suara Menanti Jika UU Pemilu Tak Direvisi
Lima Kotak Suara Menanti Jika UU Pemilu Tak Direvisi

BuliranNews, JAKARTA -  Pemerintah dan DPR RI akhirnya sepakat untuk tidak merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu 2024 tetap berpedoman pada kedua UU tersebut, termasuk model pemilu serentak.

"Sejauh ini demikian," ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan seperti dikutip dari laman Republika, Kamis (25/11).Pada Rabu (24/11), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara nomor 16/PUU-XIX/2021 terkait uji materi UU Pemilu mengenai pemungutan suara serentak. MK kembali mengingatkan enam opsi model pemilu serentak dalam pertimbangan putusan nomor 55/PUU-XVII/2019 yang dapat dipilih oleh pembentuk UU, yakni pemerintah dan DPR.

Menurut MK, pemerintah dan DPR berwenang menentukan model pemilu serentak sepanjang tetap menjaga keserentakan pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR, serta anggota DPD. Sebab, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial.MK mendorong pembentuk undang-undang mengevaluasi dan melakukan kajian secara berkala terhadap pelaksanaan teknis keserentakan pemilu. Menjelang penyelenggaraan Pemilu 2024, MK menegaskan agar pembentuk UU segera menindaklanjuti putusan nomor 55/PUU-XVII/2019.

Alasan MK menolak perkara nomor 16/PUU-XIX/2021, karena substansi dan esensi permohonan ini sama seperti pada putusan nomor 55/PUU-XVII/2019. Menurut Benni, Kemendagri akan mempelajari putusan MK tersebut."Kami akan pelajari lihat dan pelajari terlebih dahulu putusan MK dimaksud," kata dia.

Mengenai persiapan Pemilu 2024, Benni mengatakan, akan dibahas lebih lanjut oleh KPU, pemerintah, dan Komisi II DPR pada rapat kerja atau rapat dengar pendapat mendatang."Terkait dengan persiapan Pemilu 2024, akan dibahas lebih lanjut oleh KPU, Perwakilan Pemerintah dan Komisi 2 DPR RI pada masa sidang berikutnya," ucap dia.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menilai pembentuk undang-undang tidak terikat dengan kedua putusan tersebut. Sebab, kedua putusan itu ditolak MK sehingga enam opsi model pemilu serentak yang menjadi pertimbangan MK dalam putusannya merupakan pilihan bebas bagi pembentuk undang-undang.Dia menuturkan, ketika pemerintah dan DPR bersepakat tidak merevisi UU Pemilu, keenam opsi model pemilu serentak itu sementara tidak dilihat. Sebab, perubahan model pemilu serentak harus mengubah ketentuan UU.

Dengan demikian, model pemilu serentak yang diterapkan pada Pemilu 2024 akan sama dengan pelaksanaan Pemilu 2019 lalu, yakni lima kotak suara. Pemilu terdiri atas pemilihan presiden/wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota.Pada 2024 nanti beberapa bulan setelah pemilu tersebut, akan digelar Pilkada serentak, baik gubernur maupun bupati/wali kota di seluruh Indonesia, kecuali gubernur DI Yogyakarta. Selain itu, Hasyim menambahkan, terkait persiapan Pemilu 2024, KPU mengajukan permohonan konsultasi atau rapat dengar pendapat kepada Komisi II DPR.

Hal ini berkaitan dengan desain tahapan pemilu, termasuk usulan jadwal pemungutan suara Pemilu pada 21 Februari 2024. "Apa yang disampaikan KPU, cara pandang kemudian mendesain tahapan Pemilu 2024 itu boleh dikatakan sudah mendekati fix atau final, yang diusulkan KPU itu hari coblosannya 21 Februari 2024," jelas dia.Harus dikoreksi

Suara untuk mengoreksi Pemilu 5 kotak justru datang dari DPR. Wakil Ketua Komisi II DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim mengatakan, pemilihan lima kotak dalam sehari harus dievaluasi.Ia mengatakan, koreksi agar tujuan Pemilu sebagai sarana konstitusional pelaksanaan kedaulatan rakyat, dapat sungguh-sungguh dicapai. Pemilu lima kotak dalam sehari terlalu rumit bagi masyarakat.

Sebab, pemilih harus memilih capres, DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dalam sekali proses pencoblosan. "Pemilih banyak yang bingung,” ujar Luqman saat dihubungi, Kamis (25/11).Selain itu, ia mengatakan, penyelenggaraan pemilihan lima kotak membebani penyelenggara Pemilu. "Terbukti pada pemilu 2019, hampir seribu petugas KPPS meninggal dunia dan ribuan lainnya jatuh sakit," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu (PKB).

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini