PP-INI : Pembuatan Akta Harus Berdasarkan UUJN

PP-INI : Pembuatan Akta Harus Berdasarkan UUJN
PP-INI : Pembuatan Akta Harus Berdasarkan UUJN

BuliranNews, JAKARTA - Sehubungan dengan semakin banyaknya laporan masyarakat terkait kasus mafia tanah ke aparat penegak hukum sejak beberapa waktu belakangan, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) memastikan pihaknya akan menghormati semua proses hukum yang berlaku.Namun demikian, dalam keterangan tertulisnya sebagaimana yang diterima BuliranNews, PP - INI dalam release yang ditandatangani langsung oleh Ketua umum PP-INI, Yualita Widyadhari dan Sekjen Tri Firdaus Akbarsyah, PP-INI tetap meminta semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dalam release yang memuat enam point pernyataan sikap tersebut, selain menghormati proses hukum yang berlaku dan pengedepanan asas praduga tak bersalah, PP-INI juga meminta semua anggotanya untuk berbuat, bertindak dan bekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagaimana diatur dalam UU No 30 tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan UU No 2 Tahun 2014 dan Sumpah Jabatan Notaris."Jika semua notaris melaksanakan tugasnya sebagaimana ketentuan dan perundangan berlaku, tentunya tidak akan ada kasus-kasus terkait pertanahan yang marak belakangan ini, setidaknya bisa diminimalisir," kata Yualita Widyadhari.

Berikut pernyataan resmi dari PP-INI :

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP- INI) dengan ini menyampaikan pernyataan sikap dan pendapat hukum terkait kasus mafia tanah yang akhir akhir ini banyak dilaporkan oleh masyarakat, sebagai berikut :1. Notaris Indonesia tergabung dalam wadah Ikatan Notaris Indonesia ( INI) yang melaksanakan tugas dan jabatan berlandaskan Undang Undang Jabatan Notaris (UUJN) sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang diubah dengan UU No 2 Tahun 2014 dan Sumpah Jabatan Notaris.

2. Organisasi Jabatan Notaris senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.3. Berita berita di media elektronik dan media sosial saat ini terkait dengan kasus mafia tanah, sangat meresahkan jabatan notaris. Meskipun tugad dalam membuat Akta Jual Beli dan akta terkait dengan pertanahan bukan merupakan kewenangan/tugas notaris. Notaris dalam membuat akta harus berdasarkan UUJN. Dalam hal Notaris melaksanakan jabatan bertentangan dengan UUJN yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat, maka "oknum" tersebut bertanggung jawab secara individual atas tindakannya.

4. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UUJN sudah mengatur mekanisme dalam hal terjadi tindak pidana.5. Dugaan adanya akta notaris yang terindikasi berhubungan dengan tindak pidana, belum tentu itu perbuatan notaris. Bisa jadi hal tersebut murni perbuatan para penghadap. Namun apabila ditemukan adanya unsur mens rea dan bersifat melawan hukum pada diru notaris maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab oknun notaris yang bersangkutan. Kami, PP - INI percaya kepada profesionalitas aparat penegak hukum karena tentunya aparat penegak hukun tidak mungkin menetapkan seseorang menjadi tersangka apabila tidak ditemukan MENS REA dan unsur melawan hukum.

6. Organisasi ini senantiasa hadir dan memantau anggota yang menghadapi pemeriksaan aparat penegak hukum dengan mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai dengan terbukti sebaliknya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Dalam hal terdapat notaris yang menghadapi proses penegakan hukum, PP- INI akan senantiasa melakukan pendampingan hukum kepada notaris yang bersangkutan.Berdasarkan pernyataan sikap dan pendapat hukum ini, PP- INI meminta kepada entitas penegak hukum untuk secara objektif dan imparsial tanpa diintervensi oleh siapapun untuk melakukan penegakan hukum secara adil dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (*/rel)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini