15 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Ini Daftarnya

15 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Ini Daftarnya
15 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Ini Daftarnya

UMP 2022 Kalimantan Selatan (Kalsel) adalah Rp 2.906.473,32 atau naik 1,01 persen dari UMP tahun 2021 sekitar Rp 2.877.177,93. Kadisnakertrans Kalsel Siswansyah menjelaskan, kenaikan UMP Kalsel mengikuti ketentuan dari Kemenaker yakni sekitar 1,01 persen di tiap provinsi. "Naiknya Rp 29 ribu saja," katanya.11. Kalimantan Timur

Kepala Disnakertrans Kaltim Suroto menetapkan Disnakertrans Kalimantan Timur (Kaltim) naik 1,11 persen. Adapun nilainya adalah Rp 33.118,50. Dibandingkan UMP 2021, naik dari Rp 2.981.378,72 menjadi Rp 3.014.497,22. Penetapan ini dihitung berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, berapa kebutuhan perkapita.

"Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa Kebutuhan Hidup Layak, dan masih ada perbedaan pendapat," kata Suroto.12. Sulawesi Utara

UMP Sulawesi Utara (Sulut) 2022 tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723. Tidak ada kenaikan atau tetap sama dengan tahun ini sebesar Rp 3.310.723 di tahun 2022.

"Dengan situasi dan kondisi yang saat ini, semua menyepakati bahwa tidak ada kenaikan UMP di tahun 2022," kata Gubernur Olly Dondokambey saat mengikuti rapat paripurna di Kantor DPRD Sulut, Rabu (17/11). Pihaknya mengatakan, selama dua tahun terakhir, kondisi pandemi Covid-19 di Sulsel mempengaruhi invatasi yang ada di Sulut.13. Sulawesi Barat

Sulawesi Barat menjadi salah satu provinsi yang juga tidak mengalami kenaikan UMP. Adapun nilai upah minimumnya tetap Rp 2.678.863. Tidak adanya kenaikan UMP di Sulawesi Barat karena upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas.

14. Sulawesi SelatanPelaksana Tugas Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan transmigrasi (Kadisnaker) Sulawesi Selatan (Sulsel) Tautoto Tana Ranggina mengatakan, salah satu provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP adalah Sulawesi Selatan. Adapun UMP 2022 Sulawesi Selatan adalah Rp 3.165.876.

"Sesuai rumus, tidak naik. Dia tetap. Tetapi hasil rapat dengan dewan pengupahan ada rekomendasikan yang kita berikan ke Plt Gubernur," kata Tautoto, mengutip laman Pemprov Sulsel, Selasa (16/11).

Pihaknya menjelaskan tidak adanya kenaikan upah dikarenakan upah minimum tahun ini sudah melampaui ketentuan batas atas. Batas atasnya Rp 3.052.039, sementara batas bawahnya Rp 1.526.019. Angka ini seharusnya ditetapkan pada saat penetapan UMP 2021 lalu.15. Papua

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Papua Ridwan Rumasukun mengumumkan penetapan kenaikan UMP 2022. "UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini