15 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Ini Daftarnya

15 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Ini Daftarnya
15 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2022, Ini Daftarnya

SEJUMLAH gubernur diketahui sudah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000 maka, setiap upah minimum yang ditetapkan, berlaku terhitung tanggal 1 Januari setiap tahunnya.

Namun, batas waktu penetapan UMP selambat-lambatnya 60 hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum. Sehingga, pemerintah provinsi (pemprov) diberi kesempatan menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021. Daerah yang sudah menetapkan UMP 2022 Berikut sejumlah daerah yang sudah mengumumkan penetapan UMP 2022:1. Sumatera Selatan

UMP Sumatera Selatan (Sumsel) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan pada 2022. UMP Sulsel tetap berada di angka Rp 3.144.446

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan, Koimudin menyebutkan, UMP di Sumsel pada 2019 sebesar Rp 2.804.453. Kemudian, pada tahun 2020 naik 8,15 persen menjadi Rp 3.043.111. Selanjutnya, pada 2021 kembali naik menjadi Rp 3.144.446.2. Riau

Melansir laman Pemprov Riau, Senin (15/11), UMP Riau 2022 sebesar Rp 2.938.564 atau naik Rp 50.000 dibanding 2021 sebesar Rp 2.888.563. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, bersama Dewan Pengupahan, telah menyepakati Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar 1,7 persen.

Kepala Disnakertrans Riau Jonli mengatakan, dari rapat bersama dewan pengupahan, memastikan kenaikan UMP sebesar Rp 50.000 atau 1,7 persen dari 2021. “Jadi kami bersama dewan pengupahan sudah sepakat, UMP tahun ini baik 1,7 persen. Selanjutnya kita akan bahas dan menentukan formula dalam menetapkan UMP Riau yang mulai berlaku tahun 2022, ini berdasarkan indikator ekonomi, pertumbuhan ekonomi, dan aspek tenaga kerja,” kata Jonli.3. Kepulauan Bangka Belitung

Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman mengumumkan penetapan UMP. Melansir laman Pemprov Bangka Belitung, Jumat (19/11), UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2022 naik sebesar 1,08 persen atau Rp 34.859. Dengan demikian UMP Babel 2022 adalah sebesar Rp 3.264.884.

"Angka ini sudah menjadi dasar bagi kita nanti membayar upah para karyawan. Namun perlu kita pahami bahwa pandemi belum berakhir, maka perusahaan terdampak, seperti di bidang pariwisata, hotel, restoran, dan UMKM, tentunya kami memberikan pertimbangan khusus," kata Erzaldi.4. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta belum secara resmi mengumumkan penetapan UMP 2022. Namun, Kemnaker sudah memberi bocoran terkait hal ini. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya. Dia mengungkapkan upah minimum Provinsi DKI Jakarta ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.

"Paling tertinggi akan terjadi di DKI Jakarta yaitu sejumlah Rp 4.452.724. Rata-rata penyesuaian upah minimum adalah 1,09 persen," kata Putri.5. Jawa Tengah

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini