BuliranNews, JAKARTA - Meski sudah ribuan aplikasi pinjaman online (Pinjol) illegal yang telah diberangus, ternyata pemerintah terus bergerak. Dan kembali pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) memblokir sebanyak 151 pinjol.Hika dihitung sejak tahun 2018 silam, hingga pada 26 Oktober 2021 saja, pemerintah tercatat telah memblokir sebanyak 4.096 pinjol ilegal.
"Terhitung sejak tahun 2018 hingga 26 Oktober tahun 2021, Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 4.906 konten fintech (financial technologi) atau pinjaman online yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Menteri Kominfo, Johnny Plate dalam keterangan resminya beberapa waktu lalu.
Pinjol tersebut berada dalam sejumlah platform. Dari situs, toko aplikasi Google Play Store, situs file sharing dan media sosial.Pada bulan Oktober juga, Kominfo menerima laporan rekening terkait layanan pinjol ilegal sebanyak 5.327 rekening.
"Laporan tersebut menyusun database daftar hitam sebanyak 400 ribu rekening yang dikumpulkan oleh Kominfo melalui platform cekrekening.id," ujarnya.Berikut ini daftar 151 pinjol ilegal yang ditutup aksesnya:
1. DanaBag - Pinjaman Uang Online Dana Cair2. Prima Tunai - Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam
3. Good Dana - Dana Tunai Online Pinjaman Kredit4. Fund Cash - Pinajaman Online Cepat, Aman & Terpercaya5. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair6. Doit - Pinjaman Online Cepat Cair
7. SakuAku8. Pinjaman Kelinci - KTA Terbaik Bunga Rendah Aman
9. Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit Dana10. Kredit Tunai: Uang Cair
11. KSP Fast Loan12. Setor Tunai - Pinjaman Uang Tunai Online Dana
Editor : Buliran News