Ditjen Pajak memang telah memiliki data yang bersumber misalnya dari AEoI. Akan tetapi tak cukup untuk memaksa pengemplang pajak memenuhi kewajibannya. Termasuk membayar sanksi."Sanksi 200% membuat orang takut mengungkapkan sukarela. Kenapa? terlalu berat. Maka direlaksasi. Negara tetap mendapat haknya dengan cara relaksasi sanksi," jelas Yustinus beberapa waktu lalu.
Dengan adanya pengampunan pajak lagi pada 1 Januari 2022 mendatang, maka pengemplang tersebut mendapatkan kemewahan dengan tarif yang jauh lebih rendah. Maksimal 18% bagi yang sudah ikut tax amnesty 2016 dan memiliki harta di luar negeri namun tidak direpatriasi.Selain itu, kata Yustinus masih ada sekelompok orang yang tidak tersentuh oleh pajak."Tidak semua terjaring AEoI. Bagaimana yang di dalam negeri dan underground? Bagaimana di negara lain dan belum ada kerjasama pertukaran?," ujarnya. (*/mij)
Editor : Buliran News