BuliranNews, DEPOK - Terbitnya Peraturan Walikota Depok Nomor 13 Tahun 2021 Tentang RT, RW dan LPM sebagai pengganti Perda Nomor 10 Tahun 2002, harusnya dimaknai sebagai reformasi administrasi bagi jajaran ketua RT, RW dan LPM di Kota Depok.Selain mengatur secara terperinci tentang apa dan bagaimana syarat dan posisi seorang ketua lingkungan, peraturan tersebut pun mengatur masa jabatan yang lebih lama dari sebelumnya serta periodesasi jabatan yang hanya boleh dua kali.
Namun di sisi lain, tentu ada perlu yang perlu dipatuhi oleh para ketua lingkungan tersebut. Dimana pada Peraturan Walikota Depok nomor 13 tahun 2021 tentang RT, RW dan LPM Paragraf 2 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua RW Pasal 37 ayat 1 pada huruf H disebutkan, " Tidak Boleh Merangkap Jabatan Pada Lembaga Kemasyarakatan Lainnya dan Bukan Merupakan Anggota Salah Satu Partai Politik".
Kenapa hal itu perlu dipertegas, karena banyak para ketua RT, RW dan LPM justru aktif berpolitik baik sebagai kader biasa ataupun pengurus partai di lingkungan masing-masing."Perwal itu kan telah memberikan penjelasan secara jelas dan rinci, karenanya semua ketua lingkungan harus mematuhinya," kata anggota DPRD Kota Depok, H Edy Masturo saat berbincang-bincang dengan BuliranNews tadi siang.
Menurut pria yang akrab disapa Bang Haji ini, meskipun berpolitik itu hak setiap warga negara, tentu sebaiknya ketentuan yang mengikat para ketua RT, RW dan LPM dijalankan sebagaimana mestinya."Walau dalam Perwal itu tak ada sanksi bagi yang melanggar, idealnya yang namanya aturan ya harus dijalankan sehingga para ketua lingkungan tak terbebani dengan politik praktis saat pesta demokrasi dijalankan," tuturnya.
Saat disinggung menyangkut jumlah ketua lingkungan yang turut menjadi pengurus partai politik di Kota Depok, H Edy Masturo tak bisa menyebutkan secara pasti. Namun dia meyakini, sebagian besar terlibat dalam kepengurusan partai politik."Mungkin sebagian besar," tambahnya.
Di tempat terpisah, Lurah Curug, Kecamatan Bojong Sari, H Juanda mengatakan hadirnya Perwal 13/2021 adalah jawaban untuk lebih tertib dan rapinya administrasi terkait RT, RW dan LPM."Tentunya ini perlu disambut dengan baik, dan saya yakin jika mengacu pada ketentuan itu, selain kualitas ketua lingkungan akan meningkat, maka program pemerintahan diyakini akan lebih tersosialisasi secara maksimal," jelasnya.
Disinggung tentang ketua lingkungan di wilayahnya yang ikut berpolitik, Juanda secara tegas mengatakan dari catatan yang ada padanya, tak ada ketua RT, RW atau ketua LPM yang berpolitik.
"Alhamdulillah, di Kelurahan Curug tidak ada. Semoga apa yang tersaji di Curug bisa diikuti oleh daerah lainnya di Kota Depok," katanya serius. (ted)
Editor : Buliran News