BuliranNews, JAKARTA — Ancaman yang sempat disenandungkan anggota DPRD DKI Jakarta yang juga mantan anggota Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Viani Limardi terkait gugatan senilai Rp 1 triliun akhirnya dibuktikannya. Viani Limardi mengklaim telah mengajukan gugatan kepada mantan partainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Menurut Viani, alasan pemecatan karena dugaan penggelembungan dana reses adalah bentuk fitnah. Viani menambahkan, selain merugikan karier politiknya, pemecatan itu juga mempermalukan nama keluarganya.
”Penggelembungan dana reses itu fitnah,” ujar Viani, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (20/10).Dengan dasar tersebut, Viani akan tetap menempuh meja hijau. Alih-alih gertak sambal, langkah tersebut diklaimnya nyata dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
”Saya tidak akan mundur selangkah pun. Ini sudah menyangkut nama baik saya, karier politik dan keluarga saya. Kita buktikan di persidangan," tegas Viani.Sebagai informasi, pemecatan itu dituangkan PSI dalam SK DPP PSI Nomor 513/SK/DPP/2021 tentang Sanksi Pemberhentian Selamanya sebagai Anggota PSI terhadap Viani Limardi. Sejauh ini, Viani, selaku mantan kader dari PSI itu memang kerap membuat berbagai kontroversi.
Pada 12 Agustus silam, dia mempertanyakan kebijakan ganjil-genap di DKI dan berdebat dengan polisi. Hal itu mendapat sorotan publik. Alhasil, warganet yang geram dengan ulahnya langsung menyerbu akun Instagram @ms.tionghoa. (*/rpl)
Editor : Buliran News