Rincian Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali Serta Kriterianya

Rincian Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali Serta Kriterianya
Rincian Daerah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali Serta Kriterianya

PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali telah berakhir pada Selasa (20/7) kemarin, setelah diterapkan sejak 3 Juli lalu. Meskipun dinyatakan berakhir, namun sebenarnya pembatasan kegiatan masyarakat masih terus dilanjutkan namun kini diubah menjadi PPKM Level 4.Presiden Joko Widodo melalui pernyataan yang diunggah di laman YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7) menyampaikan pelaksanaan PPKM ini akan berlangsung hingga 25 Juli 2021.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi.Wilayah pemberlakuan Wilayah pemberlakuannya masih sama, yakni di Pulau Jawa dan Bali. Dan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021, kebijakan ini akan diterapkan mulai hari ini, Rabu (21/7) hingga Minggu (25/7). Dalam Imendagri tersebut, disebutkan adanya daerah yang tergolong dalam level 3 dan level 4.

Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakatMasing-masing memiliki kriteria kondisi yang berbeda. Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Daerah yang dilabeli dengan level 3 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:

Sementara untuk level 4, kondisinya lebih berat dengan detail sebagai berikut:

Daerah yang masuk level 3 dan 4Berikut adalah daerah-daerah yang masuk dalam level 3 dan 4 di 7 Provinsi yang ada di Jawa dan Bali dan akan dikenai aturan-aturan yang berlaku dalam PPKM Level 4 Jawa-Bali, 21-25 Juli 2021:

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini