Kinerja Ketua RT, RW & LPM Harus lebih Maksimal dengan Perwa No 13/2021

Kinerja Ketua RT, RW & LPM Harus lebih Maksimal dengan Perwa No 13/2021
Kinerja Ketua RT, RW & LPM Harus lebih Maksimal dengan Perwa No 13/2021

BuliranNews, DEPOK - Diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwa) nomor 13 tahun 2021 sebagai pengganti dari Perda nomor 10 tahun 2002, menunjukkan kepedulian dan apresiasi yang tinggi dari pemerintah daerah kepada para ketua lingkungan yang ada di seluruh penjuru Kota Depok.Jika dilihat secara detail, Perwa nomor 13 tahun 2021 lebih mengakomodir keberadaan para ketua RT, RW maupun LPM menyangkut masa jabatan dan honorariumnya. Dan yang pasti, dengan peraturan baru tersebut, tak akan ada lagi jabatan ketua RT atau ketua RW seumur hidup.

"Selaku anggota dewan, saya tentu menyambut baik terbitnya Perwa nomor 13 tahun 2021. Nah, tentu konsekwensi dari terbitnya ketentuan tersebut adalah para ketua lingkungan harus lebih meningkatkan kinerjanya," kata Anggota DPRD Depok, Qurtiva Wijaya, Minggu (17/10).

Selain meminta para ketua lingkungan baik itu RT, RW ataupun LPM meningkatkan kinerjanya, Qurtiva juga memesankan agar koordinasi antara para ketua lingkungan tersebut semakin dimaksimalkan termasuk dengan pimpinan kelurahan di daerah masing-masing.Sependapat dengan Qurtiva, di tempat terpisah, ketua LPM Kelurahan Bojong Pondok Terong, Afrizal mengatakan bahwa kinerja dan koordinasi menjadi kunci suksesnya para ketua lingkungan di wilayah masing-masing dalam menjalankan tugas kemasyarakatan.

 [caption id="attachment_8395" align="alignnone" width="250"] AFRIZAL - Ketua LPM Kelurahan Bojong Pondok Terong[/caption]

"Dengan meningkatkan kerjasama dan koordinasi, tentu semua pekerjaan yang dibebankan sesuai dengan jabatan masing-masing bisa dilaksanakan dengan maksimal," imbuhnya.Afrizal dalam kesempatan itu juga menyebutkan, selaku ketua LPM, jauh sebelum Perwa nomor 13 tahun 2021 terbit, pihaknya telah mengingatkan kepada para ketua RT dan ketua RW di Kelurahan Bojong Pondok Terong untuk berjalan seiring selangkah mensukseskan program kerja pemerintah termasuk juga didalamnya, Perwa nomor 13 tahun 2021.

Ketua LPM Leuwinanggung, Didin Sutisna juga sependapat dengan kompatriotnya sesama ketua LPM. Menurutnya, dengan masa jabatan lima tahun tentu ketua RT, ketua RW dan ketua LPM bisa menjalankan tugas, peran dan fungsinya dengan lebih maksimal."Perwa nomor 13 tahun 2021, sebenarnya adalah jawaban dari keinginan kita bersama untuk bisa lebih berkontribusi maksimal dalam menjalankan tugas di wilayah masing-masing," ucapnya.

[caption id="attachment_8396" align="alignnone" width="250"] DIDIN SUTISNA - Ketua LPM Leuwinanggung[/caption]Terkait dengan akan adanya pemilihan ketua LPM serentak yang direncanakan pada Oktober tahun depan, Didin meski baru empat bulan menduduki jabatan ketua LPM di Leuwinanggung atau kalau dikalkulasikan hingga Oktober 2022 hanya memangku jabatan selama 18 bulan saja, tak risau dengan penerapan Perwa nomor 13 tersebut.

"Kalau dihitung untung ruginya, tentu masa jabatan saya sebagai ketua LPM sangat singkat yaitu hanya 18 bulan. Namun, sebagai warga negara yang baik, tentunya aturan atau kebijakan itu harus dijalankan demi kebaikan bersama," ucapnya. (ted)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini