Bersihkan Pinjol Ilegal, 89 Orang Ditangkap Polda Jabar

Bersihkan Pinjol Ilegal, 89 Orang Ditangkap Polda Jabar
Bersihkan Pinjol Ilegal, 89 Orang Ditangkap Polda Jabar

BuliranNews, BANDUNG - Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menangkap 89 orang dari Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pengungkapan kasus pinjaman online atau pinjol ilegal.Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Arif Rahman mengatakan 89 orang itu merupakan kolektor dari puluhan aplikasi pinjol yang berkantor di kawasan Yogyakarta. Kasus itu terungkap setelah ada laporan dari seorang warga yang menjadi korban di Jawa Barat.

"Setelah mendalami laporan tersebut, kami dalami dan langsung mencari keberadaan pelaku yang meneror korban," ujar Arif, Jumat, 15 Oktober 2021. Puluhan orang itu digiring ke Gedung Ditreskrimsus dari Kecamatan Depok, Kota Yogyakarta menggunakan truk dan bus Ditsamapta Polda Yogyakarta setelah digerebek pada Kamis malam, kemarin.

Mereka langsung menjalani pemeriksaan dalam perkara aplikasi pinjol ilegal itu. Namun, sejauh ini polisi belum menetapkan tersangka atas kasus tersebut.Arif menjelaskan ada sekitar 23 aplikasi pinjaman online yang dioperasikan oleh puluhan orang tersebut. Namun, hanya satu aplikasi yang terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain menangkap puluhan orang, polisi juga menyita sekitar 105 ponsel dan 105 komputer yang diduga digunakan oleh para kolektor pinjol ilegal.

Dalam kasus pinjol ilegal ini, polisi menerapkan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 45 jo. Pasal 29 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (*/tem) 

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini