BuliranNews, JAKARTA- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim secara resmi mencabut pendirian Institut Teknologi Medan (ITM).Keputusan tersebut sejalan dengan dualisme yayasan kampus ITM yang hingga saat ini tak kunjung selesai. Kampus ini berada di bawah Yayasan Pendidikan dan Sosial Dwiwarna.
Adapun pencabutan izin tersebut tertuang dalam SE Mendikbudristek 438/E/O/2021. Diktum pertama SE tersebut menyatakan bahwa pencabutan izin pembukaan 10 program studi di kampus ITM. Pada diktum kedua, ITM juga diminta menghentikan segala aktivitas akademik dan non akademik.
Pengalihan di atas nantinya akan dilaporkan kepada menteri melalui Lembaga Pendidikan Tinggi Wilayah I.Nadiem Makarim, dalam SK tersebut menunjuk Kepala LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara untuk menjadi pejabat rektor ITM. Tugas pejabat ini untuk menyelesaikan persoalan akademik di kampus ITM.
Adapun segala biaya yang ditimbulkan akibat penutupan ini akan dibebankan kepada pihak ITM. (*/cha)
Editor : Buliran News