BuliranNews, JAKARTA - Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan penyelundupan 279 kilogram ganja dari Sumatera beberapa waktu lalu. Hasil penelusuran penyidik mengungkap sebanyak 150 kg ganja tersebut merupakan pesanan narapidana berinisial M (29).Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, hal itu diketahui saat penyidik menangkap seorang tersangka berinisial AA (26). Dia adalah kurir yang diperintahkan oleh M untuk mengambil ganja pesanannya.
"Di Bekasi kita amankan AA jadi yang bersangkutan mau terima di Bekasi 150 kg karena yang 130 kg lagi mau dibawa ke Bandung, Jawa Barat," kata Yusri saat konferensi pers, Rabu (6/10).AA tidak tahu kalau truk yang membawa ganja pesanan bosnya itu sudah dalam pantauan polisi sejak dari Sumatera. Bahkan sopir truk SD dan FRN sudah ditangkap lebih dulu di Padang Pariaman, Sumatera Barat pada 24 September 2021.
Namun untuk memberantas peredaran narkoba polisi melakukan control delivery, dengan kata lain membiarkan truk itu menemui konsumennya. Sehingga AA ketahuan menjadi bagian dari rantai peredaran narkotika. AA ditangkap pada 28 September 2021.Menurut Yusri, AA sudah dua kali menjalani perintah M untuk mengambil ganja. Jumlah yang pertama juga tidak kalah banyak."Awalnya memesan 50 kg ganja berhasil lolos dan kedua berhasil ditangkap," kata Yusri.M sendiri masih menjalani hukuman pidana penjara 14 tahun karena kasus narkoba. Ia baru dua tahun menjalani hukumannya.
Dalam kasus ini polisi menyita 279 kg ganja yang dibungkus dalam 8 karung. Selain itu juga kendaraan yang digunakan para tersangka."Kami persangkakan di Pasal 114 ayat 2 kemudian juncto Pasal 111 di UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling rendah 6 tahun, paling tinggi 20 tahun atau seumur hidup," kata Yusri.(*/kmp)
Editor : Buliran News