BuliranNews, JAKARTA- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama, menegaskan bahwa Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR RI menolak pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).Hal itu kata dia dilakukan partai oposisi itu, karena penyusunan RUU IKN tersebut dinilai tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat luas.
"Apalagi di saat pandemi yang masih belum usai ini, sudah barang tentu perhatian masyarakat lebih tertuju pada pemulihan ekonomi dan kesehatan. Seharusnya Pemerintah membersama masyarakat dalam penanganan pandemi ini," kata Suryadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/10).Dia menuturkan, tidak adanya diskusi publik yang dilakukan dalam penyusunan naskah akademik RUU IKN menyebabkan beberapa pakar mempertanyakan dan menyampaikan pendapatnya melalui berbagai media dan berharap adanya ruang untuk berdiskusi terkait wacana pemindahan Ibu Kota Negara ini.
Hal ini merupakan sesuatu yang wajar sebab pemindahan Ibu Kota Negara ini tentunya bukan tanpa risiko, baik itu dari segi pembiayaan maupun dari sisi pemilihan lokasinya yang belum tentu bebas bencana.
"Masyarakat luas tidak dilibatkan serta pembahasannya dilakukan dengan sangat terburu-buru sehingga banyak kesalahan disana-sini, yang akibatnya menimbulkan kontroversi dan bahkan langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi," ucap politikus PKS itu.Sebelumnya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas RI, Suharso Monoarfa didampingi Mensesneg Pratikno menyerahkan surat presiden (surpres) RUU IKN ke pimpinan DPR, Rabu (29/9). Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan bahwa RUU IKN tersebut telah disusun sesuai kaidah penyusunan undang-undang.
"Jadi dengan diundangkannya nanti, kalau ini memang nanti berhasil diundangan di DPR, kita semua berharap seperti itu maka langkah pertama adalah untuk menyusun dan memastikan detail plain yang sudah tersedia, masterplan yang sudah selesai dan kita akan semua mengikuti kaidah-kaidah yang sudah disusun dalam perencanan masterplan itu," terangnya.Sementara itu Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan akan segera memproses surpres tersebut. "Kami di DPR RI tentu saja akan melaksanakan proses tersebut melalui mekanisme yang ada pada waktu yang akan kami sepakati dalam rapim," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/9). (*/rpl)
Editor : Buliran News