10 Negara Tutup Pintu untuk Indonesia

10 Negara Tutup Pintu untuk Indonesia
10 Negara Tutup Pintu untuk Indonesia

Meski demikian persetujuan masuk masih dapat dipertimbangkan. Di mana, lanjut gugus tugas, langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil.Syarat lain juga diperlukan, seperti PCR negatif Covid-19 yang valid, yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan. Termasuk, karantina 14 hari di fasilitas Stay Home Notice (shn).

5. Uni Emirat Arab (UEA)UEA mengeluarkan larangan masuk bagi dari Indonesia seiring dengan adanya kasus positif Covid-19. Dilansir dari Reuters, larangan ini berlaku mulai Minggu, 11 Juli 2021.

Ini berarti warga RI tak akan bisa melakukan perjalanan ke sejumlah kota di negeri itu seperti Abu Dhabi dan Dubai. UEA juga melarang warganya bepergian ke Indonesia.6. Oman

Negara tetangga UEA, Oman, juga mengeluarkan larangan masuk bagi pelancong dari Indonesia per 9 Juli lalu. Melansir Gulf News, Indonesia masuk dalam daftar merah pemerintah Oman dan setiap pendatang yang memiliki riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 14 hari terakhir tidak akan diizinkan masuk.7. Hong Kong

Kota di China, Hong Kong telah menutup penerbangan dari Indonesia mulai 23 Juni 2021. Hong Kong menetapkan Indonesia dalam kategori negara A1 atau berisiko tinggi penularan Covid-19.8. Arab Saudi

Arab Saudi melarang penerbangan internasional sejak Februari 2021. Ketika aturan ini drevisi di April lalu di Mei lalu, RI masuk negara yang masih dilarang.Melansir Arabnews.com, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyebutkan negara-negara negara yang tidak dapat melakukan perjalanan internasional dengan Arab Saudi, yaitu Argentina, Uni Emirat Arab (UEA), Jerman, Amerika Serikat, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, dan Jepang.

Namun ada sedikit kabar baik. Di mana kini, vaksin Sinovac yang dipakai warga RI sudah disetujui Arab Saudi sebagai syarat masuk ke negeri itu. Meski demikian ada booster yang harus diberikan, dengan vaksin lainnya seperti Pfizer dan Moderna. Namun aturan larangan masuk sendiri belum direvisi untuk RI.9. Taiwan

Sementara itu, Taiwan melarang pekerja imigran Indonesia masuk negara itu sejak Desember 2020. Pusat Komando Epidemi Pusat Taiwan (CECC) mengumumkan keputusan itu atas dasar angka kasus virus corona di Indonesia.10. Schengen Area

Negara-negara yang tergabung dalam Schengen Area melarang masuknya pendatang dari Indonesia ke negara itu. Indonesia juga dimasukan dalam daftar merah.Dalam laman Netherlands and You yang dipublikasikan sejak Mei 2020, milik pemerintah Belanda, hal ini berlaku tidak dengan asas kewarganegaraan. Namun berpegang teguh pada asas darimana pelancong datang.

"Contohnya seorang warga negara Maroko (Maroko ada dalam daftar hijau) yang tinggal di Indonesia (tidak ada dalam daftar hijau) oleh karena itu tidak dapat melakukan perjalanan ke Schengen," tulis laman resmi itu.Izin masuk hanya berlaku pada masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara itu. Para pendatang dari Indonesia yang memiliki kartu izin tinggal di negara Schengen diwajibkan untuk melakukan karantina selama 14 hari sejak kedatangan.

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini