BuliranNews, BOGOR - Seorang pria di Bogor ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan berkedok investasi bodong. Tidak tanggung-tanggung, sebanyak 837 orang yang jadi korbannya dengan kerugian mencapai Rp 23 miliar.Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas Ardian mengatakan, tersangka berinisial I alias Iwong dan berprofesi sebagai guru di salah satu madrasah di Sukmajaya, Depok.
"Modusnya pelaku menawarkan investasi uang tabungan dengan iming-iming keuntungan 40 persen. Pelaku juga membuat arisan barang dan sembako," kata AKP Handreas katanya dikutip detikcom, Kamis (23/9)."Total korbannya sebanyak 837 orang, total kerugian lebih dari Rp 23 miliar," imbuhnya.
Handreas menjelaskan, Iwong sudah beraksi sejak 2019 lalu. Uang yang didapat dari 837 nasabahnya, dijadikan modal untuk bermain saham secara online pada aplikasi Binomo. Dari setiap nasabah, Iwong menerima uang setoran sebesar Rp 2-5 juta."Awalnya keuntungan yang dijanjikan memang diberikan ke nasabah, tapi uang itu hasil putaran dari setoran nasabah baru. Jadi nasabah baru setor, kemudian uangnya diberikan ke nasabah lama dan disebut sebagai keuntungan," kata Handreas.
Seiring waktu, Iwong semakin sering kalah ketika main saham online. Ia kemudian membuat modus baru dengan mendirikan koperasi pada Juli 2020 dengan nama Koperasi Konsumen Bhakti Kirana Mandiri. Ia terus mencari nasabah baru, agar terus mendapat modal."Setelah mendirikan koperasi tersangka ini mengganti cara memberi keuntungan ke nasabahnya. Awalnya kan dijanjikan diberikan setiap bulan, diganti jadi 3 bulan sekali," kata Handreas.Tapi kemudian, Iwong menghilang. Uang keuntungan dan modal awal tidak pernah lagi diterima para nasabah. Hingga akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Bogor."Kita lakukan penyelidikan, kita cari pelaku dan kita amankan di kontrakan tersangka di Kampung Paseh, Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang," imbuh Handreas.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP maupun 372 KUHP dan juga pasal 46 ayat 1 UU nomor 7 tahun 1998 tentang perbankan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya 10 milyar rupiah dan paling banyak 200 milyar rupiah. (*/mud/dtc)
Editor : Buliran News