PEMERINTAH akhirnya merilis penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri.SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Dalam beleid aturan yang diterima redaksi, aturan ini diteken oleh masing-masing menteri pada Rabu, 22 September 2021.Dalam lampiran aturan tersebut, ditetapkan jadwal hari libur nasional. Namun, pemerintah belum menetapkan jadwal cuti bersama untuk tahun 2022 mendatang.
Berikut jadwal libur nasional tahun depan :
1 Januari, Sabtu (Tahun Baru Masehi)1 Februari, Selasa (Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili)
28 Februari, Senin (Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)3 Maret, Kamis (Hari Suci Nyepi)
15 April, Jumat (Wafat Isa Al Masih)1 Mei, Minggu (Hari Buruh Internasional)2-3 Mei, Senin-Selasa (Hari Raya Idul Fitri 1443 H)16 Mei, Senin (Hari Raya Waisak 2566 BE)
26 Mei, Kamis (Kenaikan Isa Almasih)1 Juni, Rabu (Hari Lahir Pancasila)
9 Juli, Sabtu (Hari Raya Idul Adha 1443 H)30 Juli, Sabtu (Tahun Baru Islam 1444 H)
17 Agustus, Rabu (Hari Kemerdekaan Republik Indonesia)8 Oktober, Sabtu (Maulid Nabi Muhammad SAW)
Editor : Buliran News