BuliranNews, JAKARTA - Pengusaha UMKM meminta aspirasi mereka juga didengar dalam pembuatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Karena ada beberapa hal yang akan memberatkan pelaku usaha UMKM jika RUU itu disahkan.Jika tidak, akan ada aksi protes turun ke jalan yang akan dilakukan pengusaha UMKM hingga pedagang pasar. Hal itu ditegaskan oleh Sekjen Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkopas), Ngadiran, dalam konferensi pers bersama pelaku usaha UMKM lainnya, Kamis (22/9).
"Seharusnya kami tidak kalah mendapat perhatian dari pengusaha besar. Apa yang kami sampaikan mohon betul mendapat perhatian dan dikabulkan. Kami tidak ingin dijanjikan tapi dikabulkan. Bila perlu kami siap menggelar aksi di DPR, Kementerian Koperasi dan UKM, atau kantor pajak, atau di pasar induk," kata Ngadiran.
Dia mengatakan pedagang pasar tradisional saat ini mencapai 12 juta seluruh Indonesia dari total 15.600 pasar. Sebagian besar sudah gulung tikar dan menjadi pedagang kaki lima di sekitar pasar."Bahkan ada yang menjadi asongan. Ini bukan menakut-nakuti. Tapi apabila kami ditipu-tipu lagi ya sudah kami harus turun, turun secara fisik atau cukup duduk di pasar Induk. Kalau diabaikan pemerintah kami cukup duduk-duduk saja di pasar induk. Sebanyak 2.000-3.000 orang bukan hal sulit," katanya.
Kumpulan pedagang Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi antara lain JUSINDO, HIPMIKINDO, dan Jaringan Startup Bandung menuntut perubahan dalam RUU KUP. Ini karena RUU KUP akan berdampak buruk pada UMKM terlebih kondisinya belum pulih akibat dari pandemi.Para pelaku usaha itu, menuntut lima point utama. Diantaranya meminta pemerintah tidak menerapkan pajak penghasilan minimum sebesar 1% dari peredaran bruto. UMKM tetap dikenakan pajak final sebesar 0,5% dari penjualan omzet bruto bahkan untuk usaha mikro mencapai 0%
Mengusulkan penjualan omzet bruto tahunan dinaikkan dari Rp 4,8 miliar per tahun menjadi Rp 15 miliar. Bagi CV, firma, usaha dagang, PT, dan sejenisnya yang berkategori UMKM tetap mengikuti peraturan yang berlaku, tidak dibatasi oleh waktu seperti saat ini hanya diberikan kelonggaran antara 3-7 tahun.Serta tidak setuju jika penyidik pajak diberi kewenangan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pasar.(*/miq)
Editor : Buliran News