BuliranNews, PALEMBANG - Nama besar Alex Noerdin yang dua periode menjadi orang nomor satu di Provinsi Sumatera Selatan, ternyata tak menggentarkan kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menetapkannya sebagai tersangka.Alex Noerdin oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Sumsel yang dipimpin Basri Akib, disangkakan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah dari dana APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2015 Dan Tahun 2017 kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.
Bersama Alex Noerdin yang menjabat sebagai Gubernur Sumatra Selatan periode tahun 2008-2013 dan periode tahun 2013-2018, juga ditetapkan status serupa pada MM selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).Dalam paparannya, Basri menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menyalurkan dana hibah kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang guna pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang dalam dua termen yaitu tahun 2015 dengan menggunakan dana APBD Tahun 2015 menyalurkan dana hibah sebesar Rp 50 miliar dan tahun 2017 dengan menggunakan dana APBD Tahun 2017 sebesar Rp 80 miliar.
Penganggaran dana hibah tersebut, tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana dalam peraturan perundang-undangan diantaranya tidak didahului dengan pengajuan proposal dari pihak Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sebagai penerima dana hibah dan hanya berdasarkan perintah AN selaku gubernur Sumatera Selatan.
Tak hanya itu, dalam pengembangan yang dilakukan, Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya tersebut tidak beralamat di Palembang melainkan beralamatkan di Jakarta.Lahan pembangunan masjid tersebut semula dinyatakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) adalah sepenuhnya aset pemprov, namun ternyata sebagian adalah milik masyarakat. Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang tersebut tidak selesai.
"Akibat dari penyimpangan tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 130 miliar," jelas Basri.Masing-masing tersangka menurut Basri memiliki peran yang berbeda-beda, AN selaku gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu. Tersangka MM selaku Bendahara Yayasan Wakaf Masjid yang meminta untuk pengiriman dana tersebut ke dalam rekening Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang berdomisili di Jakarta dan dalam penggunaannya adanya penyimpangan-penyimpangan.
Tersangka MM, berstatus tersangka pada Tindak Pidana Korupsi Pembelian Gas Bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung;Sementara tersangka LPLT, berstatus Terpidana pada kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang.
Perbuatan tersangka kata Basri Akib, melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana: PrimairPasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*/miq)
Editor : Buliran News