Sebelumnya Ombudsman RI menyebut ada rekomendasi yang akan dikeluarkan lembaganya terkait proses TWK pegawai KPK yang dianggap malaadministrasi. Ombudsman RI pun mengirimkan rekomendasi tersebut ke Presiden Joko Widodo. Walaupun waktu pengiriman rekomendasi didahului sikap Pimpinan KPK pada Rabu (15/9) yang memutuskan pemberhentian 51 pegawai KPK yang tak lolos TWK."Hari ini (Kamis 16/9) sudah dikirim, bukti tanda terima naskah juga sudah kami peroleh," imbuhnya.
Selanjutnya, Ombudsman menyerahkan kewenangan kepada Presiden Joko Widodo. Walaupun dalam pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya menyebut jangan semua urusan diserahkan ke Presiden, termasuk urusan TWK KPK, yang justru bertentangan dengan pidato Presiden sebelumnya bahwa TWK KPK tidak membuat pegawai KPK diberhentikan.(*/rep)Baca juga: Upaya Peningkatan Pelayanan Publik, Gubernur Jateng Resmikan Gedung Asta Daya RSUD Dr Rehatta Jepara
Editor : Buliran News