BuliranNews, JAKARTA - Acungan jempol pantas diberikan kepada Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dimana lembaga peradilan itu memutuskan bahwa Negara Republik Indonesia yang diwakili Presiden Joko Widodo hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanggar hukum. Perbuatan melawan hukum itu mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan, yaitu polusi udara."Mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian. Menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9).
Kelima pihak tergugat adalah tergugat I Presiden RI Joko Widodo, tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, tergugat III Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, tergugat IV Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dan tergugat V Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.Para tergugat dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan ketentuan dari segala peraturan perundang-undangan terkait.
"Menghukum tergugat I (Presiden Joko Widodo) untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi," kata hakim Saifuddin.Baku mutu udara ambien adalah kadar zat, energi, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas. "Menghukum tergugat II (Menteri LHK Siti Nurbaya) untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat, dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat," ungkap hakim Saifuddin.
Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dihukum untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja tergugat V (Gubernur DKI Jakarta) dalam pengendalian pencemaran udara."Menghukum tergugat IV (Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin) untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V (Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan) dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," kata hakim Saifuddin.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dihukum untuk melakukan empat hal.1. Melakukan pengawasan setiap orang terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, yaitu:
c. menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi dan memiliki izin lingkungan dan pembuangan emisi dari Gubernur DKI Jakarta,d. mengawasi ketaatan standar dan atau spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan,
e. mengawasi ketaatan larangan pembakaran sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.2. Menjatuhkan sanksi pada setiap orang yang melakukan pelanggaran perundangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup, termasuk bagi:
a. pengendara kendaraan bermotor yang tidak di baku mutu emisi sumber bergerak depo lama,b. usaha dan atau kegiatan yang tidak memenuhi baku emisi sumber tidak bergerak bagi usaha dan atau suatu kegiatannya.
3. Menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.4. Menetapkan baku mutu udara ambien daerah untuk Provinsi DKI Jakarta yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem termasuk kesehatan populasi berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Editor : Buliran News