Kota Depok Harus Segera Sikapi Perpres 82 Tahun 2021

Kota Depok Harus Segera Sikapi Perpres 82 Tahun 2021
Kota Depok Harus Segera Sikapi Perpres 82 Tahun 2021

BuliranNews, DEPOK - Ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 Tahun 2021, menunjukkan betapa keberadaan pondok pesantren benar-benar mendapat perhatian serius dari negara. Dimana dalam Perpres tersebut, disebutkan tentang dana abadi pondok pesantren yang sebenarnya memang harus ada dan diadakan.Kota Depok yang memiliki cukup banyak pondok pesantren, harus menyikapi Perpres 82 tersebut dengan sukacita. Sebab, dengan adanya ketentuan tersebut, tentunya keberadaan pondok pesantren akan semakin mendapat tempat di hati masyarakat.

"Sebagai anggota dewan dari Fraksi PKB, tentunya saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dengan kehadiran Perpres tersebut. Nah selanjutnya, pemerintah daerah harus segera mereralisasikannya setelah sebelumnya dibuatkan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda)," jelas Babai Suhaimi, anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKB.

Kepada BuliranNews, Babai mengatakan, lahirnya Perpres tersebut pantas diapresiasi semua pihak. Karena, akan banyak keuntungan yang bisa didapatkan oleh daerah apalagi pondok pesantren.Karenanya, seluruh pondok pesantren yang ada diminta untuk berbenah dan memperbaiki kualitas pendidikan di pondok pesantren bersangkutan. Sebab, kualitas selain akan menambah minat masyarakat pun akan mendapat apresiasi lebih dari pemerintah.

Sebagai anggota DPRD, Babai berharap setidaknya tahun 2022 mendatang, Perda tentang Pondok Pesantren telah ada sehingga bisa segera dialokasikan penganggarannya. (ted)

Editor : Buliran News
Tag: