Mau Tahu Besaran Gaji ASN? Ini Perinciannya

Mau Tahu Besaran Gaji ASN? Ini Perinciannya
Mau Tahu Besaran Gaji ASN? Ini Perinciannya

PROFESI sebagai Aparatur Sipil Negara (PNS), sejauh ini masih menjadi idaman semua orang. Hal ini terlihat dari membludaknya pendaftar saat lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka setiap tahunnya.Bagaimana tidak, menjadi abdi negara memberikan jaminan hingga hari tua. Sebab, setelah menjadi pensiunan pun akan tetap mendapatkan gaji dari negara.

Jaminan hingga hari tua hingga kejelasan status jaminan negara ini-lah yang membuat banyak masyarakat berlomba-lomba menjadi seorang PNS.Namun, sebelum mendaftar sebagai PNS, ada baiknya lihat rincian besaran penghasilan yang akan diterima. Mulai dari besaran gaji pokok hingga tunjangan.

Untuk gaji pokok, semua PNS akan mendapatkan besaran yang sama sesuai golongannya. Besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji pokok dengan golongan terendah tercatat Rp 1.560.800 hingga tertinggi Rp 5.901.200.Gaji pokok PNS memang tidak besar, namun yang membuat penghasilan bisa mencapai puluhan juta adalah tunjangan yang diberikan. Mulai dari tunjangan istri, anak hingga kinerja.

Tunjangan kinerja PNS lah yang menentukan berapa total penghasilan yang diterima setiap bulannya. Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).Saat ini yang diketahui memiliki tunjangan kinerja terbesar adalah Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Tunjangan PNS DJP ditentukan oleh Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.

Tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak.Rincian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP Nomor 15/2019:

Golongan I:Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini