Pandemi Covid-19 Lahirkan Ribuan PKPU & Pailit

Pandemi Covid-19 Lahirkan Ribuan PKPU & Pailit
Pandemi Covid-19 Lahirkan Ribuan PKPU & Pailit

BuliranNews, JAKARTA - Pandemi Covid-19 tak saja menghadirkan petaka bagi masyarakat, namun juga membuat banyak perusahaan yang mengalami gangguan kondisi keuangan. Sehingga sebagian kewajiban utang pun tidak terbayar.Dalam kondisi kesulitan ini, Anggota Satgas Moratorium Kepailitan dan PKPU Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ekawahyu Kasih mengungkapkan bahwa banyak perusahaan yang terlilit masalah.

"Jumlah PKPU dan Kepailitan pada periode Pandemi Covid-19 di Indonesia tahun 2020-2021 telah mencapai lebih dari 1.298 kasus dan berdampak kepada upaya pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional," katanya dalam konferensi pers, Selasa (7/9).Pengusaha menilai selama ini aturan gugatan kepailitan dan PKPU terlalu mudah untuk dilakukan, sehingga membuat banyak perusahaan sebagai pihak yang berutang alias debitur harus menghadapi gugatan PKPU dan kepailitan ketika memiliki utang yang bermasalah.

"Banyak pihak tidak sabar dan hanya semata mata untuk berikan pressure agar perusahaan debitur segara melunaskan utang-utang di masa pandemi yang serba susah ini," kata Ekawahyu.Tujuan PKPU sebenarnya tidak buruk karena dimaksudkan untuk mencari win-win solution di antara para pihak kreditur maupun debitor. Tetapi, terdapat keluhan-keluhan di lapangan terjadi penyalahgunaan yang banyak mengandung moral hazard, termasuk penggelembungan utang, upaya-upaya memperoleh aset-aset secara paksa, dan kepentingan ekonomi lain.

"Kami lihat bahwa pengajuan PKPU dan kepailitan ini sudah pada taraf menurut pengaantan kami sudah tidak dalam kondisi untuk menyehatkan perusahaan. Tetapi berujung pada kepailitan," kata Ketum Apindo Hariyadi Sukamdani.Untuk itu Apindo mendukung upaya pemerintah mengkaji kebijakan moratorium PKPU dan pailit. Bahkan Apindo sudah mengirimkan surat ke Presiden Jokowi ihwal masalah ini. (*/hoi)

Editor : Buliran News
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini