Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Buliranlovers! Tolong Pelototin, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK

Buliranlovers! Tolong Pelototin, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK
Buliranlovers! Tolong Pelototin, Ini Daftar Pinjol Resmi OJK
bawah headline

FINANCIAL TECHNOLOGY (fintech) kini telah berkembang pesat. Belakangan bahkan banyak tersebar pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat.Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk menggunakan platform yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Sebelum melakukan pinjaman pada pinjol, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu dengan menghubungi layanan center OJK 157 atau layanan WhatsApp 081-157-157-157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.Hingga 25 Agustus 2021 lalu, OJK mencatat ada 116 pinjol yang telah terdaftar serta berizin dari lembaga tersebut.

Dari data tersebut, ada penambahan 9 pinjol yang mengantongi izin dari OJK. Sejauh ini ada total 77 pinjol yang berizin dari OJK, dikutip dari keterangan resmi OJK, Sabtu (4/9/2021).

Berikut daftar 9 penyelenggara pinjol berizin baru:1.PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund)

2.PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan)3.PT Grha Dana Bersama (Avantee)

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
4.PT Gradana Teknoruci Indonesia (Gradana)5.PT Inclusive Finance Group (Datacita)

6.PT IKI Karunia Indonesia (IKI Modal)7.PT Bursa Akselerasi Indonesia (Indofund)

8.PT iGrow Resources Indonesia (iGrow)9.PT Adiwisista Finansial Teknologi (Danai.id)

Selanjutnya, terdapat pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending pada lima pinjol. Penyebabnya adalah mereka tidak mampu meneruskan kegiatan operasional, berikut daftarnya:1.PT Satrio Jaya Persada (Tree )

2.PT Teknologi Indonesia Sentosa (One Hope)3.PT PAM Finansial Teknologi (Kontanku)

Editor : Buliran News
dibawah pilihan editor
Tag:
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini