Scroll untuk baca artikel
scroll mobile
banner ping kiri 120x600
banner kuping kanan120x600
banner1

Waduh, Kalau Data Presiden Saja Bocor, Apalagi Warga Biasa Ya!

Waduh, Kalau Data Presiden Saja Bocor, Apalagi Warga Biasa Ya!
Waduh, Kalau Data Presiden Saja Bocor, Apalagi Warga Biasa Ya!
bawah headline

BuliranNews, JAKARTA - Bocornya data Presiden Joko Widodo, tentu saja mencengangkan semua pihak. Bagaimana mungkin, data orang nomor satu di negeri ini bisa bocor dan diakses oleh publik.Terkait hal itu, ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang sudah lama dibahas bersama DPR. Peringatan dari Puan ini, tentu sejalan dengan polemik bocornya data pribadi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di internet.

"Kalau data pribadi presiden saja bisa bocor, apalagi warga biasa. Kita sama-sama tahu bahwa banyak nomor induk kependudukan (NIK) warga yang bocor dan akhirnya terjebak oleh pinjaman daring ilegal," kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (3/9).Hal ini disampaikan Puan terkait kebocoran data pribadi yang semakin marak terjadi, termasuk data pribadi presiden yang bocor lewat sertifikat vaksin yang beredar di media sosial. Dia mengatakan, segala kebocoran data pribadi yang menyusahkan warga harus segera "ditambal" dengan UU Perlindungan Data Pribadi.

Advertisement
scrol dalam berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
Karena itu, dia meminta pemerintah harus berkomitmen menyelesaikan RUU Perlindungan Data Pribadi yang sedang ditunggu-tunggu masyarakat luas. "Melalui UU PDP ini nantinya para pembocor dan pengambil manfaat dari kebocoran data pribadi warga akan dijatuhi sanksi, mulai dari denda sampai pidana," ujarnya.

Puan menjelaskan, RUU PDP belum disahkan karena masih ada perbedaan pendapat antara DPR dan pemerintah terkait kedudukan lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi. Menurut dia, DPR menginginkan agar lembaga tersebut berdiri independen dan bertanggung jawab kepada presiden, sementara pemerintah ingin lembaga tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)."Pengawasan tidak cukup di bawah pemerintah, karena pemerintah berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," katanya.

Dia menekankan pentingnya asesmen menyeluruh terhadap dampak kebocoran data yang dialami masyarakat secara luas. Hal itu, menurut dia, sangat penting untuk mengetahui data dan fakta kerugian masyarakat akibat kebocoran data pribadisehingga bermanfaat untuk penyusunan RUU PDP."Kalau perlu DPR membentuk panitia kerja khusus untuk asesmen menyeluruhsehingga DPR bisa mendengar dengan lengkap aspirasi dan keluh kesah masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data pribadi merekaagar penyusunan RUU PDP semakin baik," ujarnya.(*/rep)

Editor : Buliran News
dibawah pilihan editor
Tag:
vertikal dalam kontent
Bagikan

Berita Terkait
Terkini