BuliranNews, SAMARINDA - Pandemi corona tidak saja membuat masyarakat yang kalang kabut dalam memenuhi kebutuhan rumah tangganya. Hal ini rupanya juga dialami oleh lembaga peradilan agama yang ada di Provinsi Kalimantan Timur, Diumana sepanjang 2021 saja, tercatat sedikitnya 2.823 pasangan suami istri yang memilih berpisah."Angka perceraian sebanyak ini tergolong tinggi, sehingga kami berupaya menekannya," ujar Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita di Samarinda, Kamis (2/9).
Pada tahun 2020, angka perceraian di Kaltim yang telah diputus di Pengadilan Tinggi Agama Kaltim mencapai 6.897 kasus. Ia berharap mulai tahun ini hingga tahun-tahun mendatang angkanya terus menurun.
Dalam kesempatan itu, Noryani mengatakan, kasus perceraian di Kabupaten Paser pada 2020 sebanyak 477 kasus. Pada Januari sampai Mei tahun ini, kasus perceraian berjumlah 233 kasus yang diputus.Selain memberikan konseling bagi calon pengantin Kabupaten Paser, pihaknya juga melakukan penyuluhan kesehatan reproduksi bagi mereka. Materi lain yang disampaikan adalah 1.000 hari pertama kehidupan anak. Hal ini menjadi perhatian karena untuk menjaga kualitas sumber daya manusia dalam upaya penurunan dan pencegahan stunting.
Menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan, angka stunting nasional mengalami penurunan dari 37,2 persen pada 2013 menjadi 30,8 persen pada 2018. "Untuk data stunting di Kalimantan Timur saat ini sebesar 26 persen, sementara program di Kementerian Kesehatan diharapkan angka stunting di Kaltim bisa turun sampai 14 persen pada 2024," kata dia. (*/rep)
Editor : Buliran News