BuliranNews, JAKARTA -Sebuah terobosan yang pantas diacungi jempol, dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana lembaga itu menyampaikan, secara nasional, anggaran belanja perjalanan dinas terhadap APBD provinsi tahun 2021 mencapai Rp 9,4 triliun dan APBD kabupaten/kota sebesar Rp 28,7 triliun. Karena itu, pemerintah daerah diminta untuk mengurangi anggaran belanja perjalanan dinas dengan budaya baru atas perilaku belanja pada 2022."Angka yang bisa dikatakan cukup besar," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Mochamad Ardian Noervianto dalam konferensi pers daring, Kamis (2/9).
Dia menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, kegiatan perjalanan dinas dapat dikurangi dalam rangka efisiensi keuangan daerah. Pemda dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan teknologi digital untuk menggantikan kegiatan perjalanan dinas yang substansinya hanya untuk koordinasi maupun konsultasi dengan pertemuan atau rapat secara daring.Sementara, dia tidak menampik ada perjalanan dinas yang substansinya untuk melihat secara langsung kondisi dan fakta-fakta yang ada di lapangan. Misalnya, proyek pembangunan infrastruktur yang membuat pejabat daerah harus turun langsung memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi faktual.
"Anggaran tersebut silakan dialokasikan kepada penganggaran lainnya yang lebih prioritas khususnya di dalam penanganan Covid-19," kata dia.Ardian mengingatkan, kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial adalah tiga sektor utama yang harus menjadi perhatian pemda dalam menyusun APBD. Sedangkan, belanja yang sifatnya konsumtif harus dirasionalisasikan. (*/rpl)
Editor : Buliran News