BuliranNews, PADANG - DPD Partai Gerindra Sumbar bereaksi keras terhadap pemberhentian kadernya, Dodi Hendra, sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/8). Sekretaris DPD Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menyatakan tindakan tersebut adalah kudeta dan pelabrakan hukum."Ini adalah kudeta oleh tirani mayoritas di Kabupaten Solok. Yakni pemaksaan kehendak dengan melabrak hukum. Masyarakat Kabupaten Solok, Sumbar dan Indonesia, saat ini melihat jelas bahwa telah terbentuk sebuah tirani di Kabupaten Solok," ungkapnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar tersebut mengatakan, putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok yang tidak memiliki amar putusan, tapi dipaksakan untuk mempersalahkan Dodi Hendra dengan perkara lain. Yakni dipersalahkan dengan tuduhan melakukan intervensi terhadap lembaga lain, yakni Dinas Pendidikan Kabupaten Solok. Padahal, Dodi Hendra saat itu adalah Anggota DPRD Kabupaten Solok, bukan Ketua DPRD Kabupaten Solok."Mosi tak percaya yang dilakukan oleh 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok, setelah disidang di BK DPRD, ternyata tidak terbukti. Yakni dengan tuduhan bahwa Dodi Hendra arogan, otoriter, tidak kolektif kolegial, ternyata putusan BK DPRD menyatakan hal itu tak terbukti. Tapi Dodi Hendra tetap diputus bersalah melanggar kode etik dengan kasus saat dia belum menjadi Ketua DPRD Kabupaten Solok. Ini, BK DPRD menyidang Ketua DPRD atau Anggota DPRD? Mengapa tidak sekalian saja menyidangkan saat Dodi Hendra sebelum masuk ke Partai Gerindra, atau saat dia remaja atau bahkan saat masih anak-anak," tegasnya.
Evi Yandri juga menegaskan Partai Gerindra tidak akan pernah menerima pemberhentian Dodi Hendra oleh Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok. Sebab menurutnya, sesuai dengan Pasal 36 sampai 38 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, pemberhentian Ketua DPRD harus dengan keputusan Gubernur."Dodi Hendra hingga saat ini Dodi masih sah secara hukum sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, sesuai dengan SK Gubernur Sumatera Barat, dan sampai saat ini belum ada pencabutan SK dari Gubernur Sumatera Barat," ujarnya.
Terkait hal itu Bupati Solok periode 2010-2015, Syamsu Rahim juga melemparkan kritik pedas terkait pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra di Rapat Paripurna itu.Menurut mantan Ketua DPRD Kota Sawahlunto dua periode dan mantan Walikota Solok 2005-2010 tersebut, tindakan yang dilakukan terhadap Dodi jelas sebuah kudeta yang dilakukan oleh penguasa otoriter dengan terencana atau by design.
"Jelas hal itu (Rapat Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok) cacat hukum dan cacat prosedur. Tapi yang harus diketahui masyarakat adalah, ini adalah kudeta yang dilakukan sejumlah anggota DPRD dengan legitimasi dari Bupati Solok Epyardi Asda. Ini adalah rangkaian kudeta by design oleh penguasa yang otoriter. Bukan seorang pemimpin yang seharusnya mengayomi semua elemen. Tapi, yang terjadi adalah pengambilalihan kewenangan dengan cara-cara yang inkonstitusional dan melabrak aturan. Saya dua periode menjadi Ketua DPRD dan dua periode menjadi kepala daerah. Baru kali ini saya melihat hal seperti ini," ungkapnya.Syamsu Rahim juga menyatakan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, kuat dugaan adalah upaya pemaksakan kehendak untuk memuluskan sejumlah keinginan kubu Epyardi Asda di APBD Perubahan 2021 dan APBD Kabupaten Solok tahun 2022.
Hal itu menurutnya, karena akan ada "jeda waktu" pada proses Plt Ketua DPRD ini dengan surat Gubernur dan Partai Gerindra, tentang siapa yang akan menjadi Ketua DPRD definitif. Apakah tetap Dodi Hendra atau ada kader Gerindra yang lain."Jeda waktu ini akan menjadi momentum untuk mengesahkan APBD Perubahan 2021 dan APBD 2022. Hal ini telah dimulai di saat pembahasan dan pengesahan RPJMD. Disinilah keinginan-keinginan pemerintah beserta kroni-kroninya dipaksakan masuk," ungkapnya.
Syamsu Rahim juga meminta Gubernur Sumbar sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk turun tangan menyelesaikan polemik ini. Demikian juga dengan tokoh-tokoh masyarakat Kabupaten Solok, untuk tidak tinggal diam.
"Pak Gubernur, turunlah. Selesaikan polemik di Kabupaten Solok. Tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perantau, dan semua elemen masyarakat, jangan diam. Kabupaten Solok adalah milik kita semua, mari kita bergerak sesuai peran masing-masing untuk mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik," ujarnya.Ketua DPRD Diberhentikan di Paripurna DPRD
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Gerindra, Dodi Hendra, diberhentikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/8/2021). Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, dengan tiga agenda. Yakni Penyampaian Laporan Usul Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024. Kedua, Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024. Ketiga, Penetapan Salah Satu Wakil Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD Pengganti Definitif. Akhirnya, Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Lucki Effendi, didaulat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok.Bupati Solok Capt. Epyardi Asda dan Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, tidak hadir dalam sidang paripurna tersebut. Dari Pemkab Solok, sidang dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Edisar, SH, M.Hum, Sekretaris DPRD Muliadi Marcos, Kabag Pemerintahan Syahrial, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Forkopimda dan SKPD lingkup Pemkab Solok. (rji)
Editor : Buliran News