Tewas di Ruang Tahanan, 20 Orang Jadi Tersangka

Tewas di Ruang Tahanan, 20 Orang Jadi Tersangka
Tewas di Ruang Tahanan, 20 Orang Jadi Tersangka

BuliranNews, OGAN KOMERING - Jumlah tersangka dalam kasus tewasnya seorang tahanan di Mapolres Ogan Komering Ilir (OKI) terus bertambah. Jika sebelumnya hanya 12 orang yang dianggap bertanggung jawab, maka dalam pengembangan ditetapkan delapan tersangka baru kasus pengeroyokan tersebut.Kasi Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik mengungkapkan, para tersangka baru adalah Nurul Arifin, Adi Candra, Andri Agus Sumantri, Jauhari, Wagiman, Dipo, Anex, dan Fete alias Subur. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari keterangan 12 tersangka sebelumnya.

"Ada 8 tersangka baru, artinya total pengeroyok tahanan kami menjadi 20 orang," kata Manik, Rabu (1/9).Dia menjelaskan, salah satu tersangka menyuruh para tersangka lain untuk mengeroyok korban dengan upah sebungkus rokok. Kemudian korban dipaksa berjalan jongkok ke arah tiap tahanan.

Di depan sel tahanan sudah berdiri para tersangka untuk mengeroyok korban. Tak ayal, korban menjadi bulan-bulanan sesama tahanan. Kemudian, korban dimasukkan dalam salah satu sel selama beberapa jam. Di sel itu dia masih dikeroyok dan akhirnya tewas."Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui apakah ada penambahan tersangka baru lagi atau tidak," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan terjadi di dalam sel tahanan Mapolres OKI, Kamis (5/8) malam. Korban bernama Beni (45), warga Desa Tulung Selapan Ulu, OKI, ditemukan sudah luka lebam dan meninggal dalam perawatan di rumah sakit.Beberapa hari kemudian, polisi menetapkan 12 tersangka yang melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul tubuh korban dengan tangan kosong. Bahkan, ada juga tersangka melakukan penusukan.

Korban merupakan tahanan narkoba dan baru dilimpahkan dari Polsek Tulung Selapan sehari sebelum kejadian. Ada beberapa tahanan lain sudah kenal dengan korban sebelumnya dan diduga motif pengeroyokan dipicu dendam karena korban dikira salah satu tersangka informan polisi.Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa sikat gigi dan gantungan pakaian yang diruncing. (*/gil/mer)

Editor : Buliran News
Tag: