BuliranNews, AMBON - Polda Maluku memberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 13 anggota yang bermasalah. Mereka terseret kasus pidana dan desersi atau lari dari tugas."Jumlah tersebut terhitung sejak Februari hingga Juli atau Semester I 2021," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Kombes Pol Roem menjelaskan, mereka yang dipecat tersandung kasus pidana, seperti narkoba, asusila, perzinahan, hingga desersi. Keputusan itu juga sudah melalui prosedur hukum. Khusus yang berkaitan denganpidana umum, seperti narkoba, asusila, dan perzinahan, melalui proses peradilan hingga putusan hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat penghargaan, sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat hukuman," ucapnya. (*/rep)
Editor : Buliran News