BuliranNews, JEMBER - Riuh rendah suara publik pasca diketahui adanya dana yang mengalir ke sejumlah pejabat tertentu dari setiap masyarakat yang meninggal karena covid-19, akhirnya berbuntut panjang. Meski pejabat bersangkutan "katanya" telah mengembalikan ke kas daereah, namun tim penyidik dari Polres Jember melakukan penyelidikan terkait hal itu.Tujuh orang telah diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi anggaran pemakaman jenazah Covid-19 di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Tujuh orang yang dimintai keterangan di antaranya Plt Kepala BPBD Jember M Djamil, Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria, dan sukarelawan pemakaman.
"Ada tujuh saksi yang diperiksa untuk mendapatkan keterangan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pemakaman Covid-19," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (31/8) malam.Hingga Selasa malam, pemeriksaan terhadap mereka masih berlanjut. Penyelidikan kasus itu dibantu oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sebagai bentuk asistensi dan juga melakukan penyelidikan bersama agar hasilnya lebih maksimal.
"Nanti kami akan memberikan informasi ketika ada perkembangan lagi dan aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut," kata dia.Sebelumnya, lanjut dia, penyidik Polres Probolinggo memanggil Bendahara BPBD Jember Siti Fatimah. Selang beberapa hari kemudian, pihaknya memanggil M Djamil dan Penta Satria.Pemanggilan sejumlah pejabat tersebut karena viralnya honor pemakaman Covid-19 sebesar Rp 70,5 juta yang diduga mengalir kepada empat orang, yakni Bupati Jember Hendy Siswanto, Sekertaris Daerah Mirfano, Plt Kepala BPBD Moh Djamil, dan Kabid Logistik dan Kedaruratan Penta Satria. (*/rpl)