BuyliranNews, JAKARTA - Ternyata persoalan pembayaran insentif tenaga kesehatan yang berjibaku melawan keganasan virus corona belum merata di seluruh Indonesia. Hingga saat berita ini dilansir, 10 daerah belum mencairkan inesentif tersebut. Akibatnya, lima wali kota dan lima bupati mendapat teguran dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.Teguran dilayangkan Tito melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021. Kepala daerah yang mendapatkan teguran, yakni Wali Kota Padang, Bandar Lampung, Pontianak, Langsa, dan Prabumulih, serta Bupati Nabire, Madiun, Gianyar, Penajam Paser Utara, dan Paser.
Ke-10 daerah itu memperoleh catatan khusus berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran insentif nakes daerah 2021 yang bersumber dari refocusing delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran (TA) 2021, terhitung sampai dengan 15 Agustus 2021.Rinciannya, Kota Padang belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan Rp 50,9 miliar. Kota Bandar Lampung belum merealisasikan anggaran Rp 11,07 miliar.
Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran Rp 19,8 miliar. Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah Rp 750 juta.Kota Langsa belum menganggarkan alokasi insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021. Kemudian, Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan Rp 16,2 miliar.
Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran Rp 16,8 miliar. Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang dianggarkan sebesar Rp 26,05 miliar.Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran Rp 20,9 miliar. Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan Rp 21,9 miliar.
Padahal, ke-10 kabupaten/kota tersebut berdasar data per 18 Agustus 2021 berada pada Level 4. Artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir. Nakes di daerah tersebut dipastikan bekerja lebih intens menangani kasus.Tito meminta kepala daerah melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran insentif nakes daerah serta melaporkan realisasi pembayarannya.
“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, bupati/wali kota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” ujar Tito, dikutip dalam poin kelima surat teguran.Perincian Insentif Tenaga Kesehatan di 10 Daerah Tersebut :- Kota Padang Rp 50,9 miliar.
- Kota Bandar Lampung Rp 11,07 miliar.
- Kota Pontianak Rp 19,8 miliar.
- Kota Prabumulih Rp 750 juta.
-
Kota Langsa belum menganggarkan alokasi insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021.
- Kabupaten Nabire Rp 16,2 miliar. Editor : Buliran News